Anggota DPR Ini Temui Nelayan Belum Pernah Dapat Bantuan
JAKARTA – Anggota DPR dari dapil Sumbar I Hermanto dalam kunjungannya ke Padang menemui nelayan di kawasan Pantai Gates Nan XX. Kunjungan ini dalam rangka mendalami cara nelayan melakukan penangkapan ikan secara tradisional.
“Para nelayan disana mengungkapkan selama ini belum pernah mendapatkan perhatian dan sentuhan bantuan program dari pemerintah berupa alat tangkap, asuransi nelayan apalagi kapal penangkap ikan dan rumah khusus nelayan,” ujar Hermanto kepada wartawan.
Para nelayan itu, lanjutnya, dilindungi oleh konstitusi. UUD NRI 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan: Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
“Nelayan dilindungi oleh konstitusi tetapi tidak terakomodir oleh Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” keluh Hermanto.
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU OLCK) lebih berpihak pada pengusaha.
“Banyak kemudahan pemberian izin bagi pengusaha dan investor yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan untuk menguasai ruang laut lebih luas yang berdampak pada menyempitnya ruang tangkap nelayan kecil dan sulitnya nelayan mengakses bantuan karena izin yang harus dipenuhi. Ketimpangan ini mestinya diatasi melalui UU OLCK” papar legislator dari FPKS ini.
Hermanto memandang wajar bila undang-undang tersebut mendapat penolakan secara luas di masyarakat.
“Kebijakan yang timpang dalam UU OLCK ditolak oleh masyarakat karena minimnya keberpihakan terhadap perbaikan kualitas hidup nelayan, buruh, petani dan UMKM,” paparnya.
“Di saat masyarakat di berbagai pelosok Jakarta dan daerah melakukan unjuk rasa penolakan UU OLCK, pada kesempatan yang sama nelayan di Padang tersebut menyampaikan aspirasi agar UU OLCK memuat keberpihakan yang lebih besar untuk memperbaiki kehidupan ekonomi nelayan kecil,” pungkas Hermanto. (Joko)