Anggota Komisi III DPR Ini Apresiasi OTT Pejabat Ditjen Pajak dan Penangkapan AKBP Brotoseno
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi III DPR RI Drs Eddy Kusuma Wijaya mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (21/11/2016) malam.
Selain itu, Eddy juga merasa banggsa atas aksi penangkapan AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D oleh Tim Saber Mabes Polri pada Jumat 11 November 2016 lalu.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, seharusnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan serta khususnya KPK dapat lebih mengoptimalkan tugas, pokok dan fungsinya dalam upaya penegakan hukum memberantas korupsi di negara ini.
Seluruh lembaga, lanjut Eddy, perlu bersatu memberantas korupsi dengan fokus perhatian terhadap sumber pendapatan negara yang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan. Yakni pendapatan negara yang berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah baik dari dalam maupun dari luar negeri.
“Apalagi saat ini keuangan negara sedang mengalami defisit, yang mana karena defisit tersebut yang menyebabkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Dengan dikeluarkannya inpres tersebut sekarang anggaran yang berasal dan bersumber dari APBN mengalami pemangkasan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan,” jelas Eddy ketika ditemui oleh tim media di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2016) lalu.
“Oleh sebab itu, para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, khususnya KPK agar lebih serius dan mengomptimalkan kinerjannya dalam mengamankan sumber-sumber pendapatan negara agar jangan lagi terjadi kebocoran terhadap sumber pendapatan negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung Eddy.
Lebih lanjut, politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III ini menegaskan, kebocoran itu terjadi karena lemahnya kinerja penegak hukum dalam mengawasi penerimaan dan penggunaan APBN untuk kesejahteraan rakyat.
“Indonesia adalah negara yang kaya raya akan hasil alamnya, akan tetapi ironisnya dengan kekayaan alam yang begitu melimpah ruah tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat kita yang miskin,” ujar Eddy.
Selanjutnya Eddy Kusuma Wijaya juga menegaskan, kinerja dari para kementerian atau lembaga di bidang penegakan hukum itu haruslah tetap optimal di tengah upaya pemerintah melaksanakan penghematan anggaran di semua sektor.
Ia menyampaikan, kementerian atau lembaga di bidang penegakan hukum itu mesti menjadi ujung tombak utama agar penerimaan, penyerapan dan penggunaan anggaran dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Saya juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan itu. Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya juga terhadap Presiden Jokowi yang pada tanggal 20 Oktober 2016 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” paparnya.
Eddy berharap, semoga dengan dikeluarkannya Perpres itu dapat meningkatkan kinerja penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia dari penyelewangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Para penegak hukum, Polri, Kejagung harus mempedomani program pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi sesuai pidato Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2016 yang menyatakan agar Polri dan Kejagung melakukan reformasi secara menyeluruh di tubuh Polri dan Kejagung demi optimalisasi penegakan hukum di Indonesia utamanya dalam bidang pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Rohim)