Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

 Anggota Komisi VIII DPR RI Fikri Faqih Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih mendukung penuh rencana Kementerian Agama (Kemenag) Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.

Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

“Saat berkunjung ke Ponpes Asshidiqiyah di Batu Ceper, Tangerang beberapa waktu lalu, kita dialog dan kita dukung penuh niat baik dari Kemenag bahwa mau ada dirjen yang mengurusi pontren, ini saya kira penting kita dorong,”kata pria yang akrab disapa Fikri ini, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024) di Jakarta.

Menurut Fikri, Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu Undang Undang (UU) nomor 18/2019 tentang Pesantren. Jadi sudah seharusnya dikelola khusus oleh Dirjen.

“Kemudian yang kedua, bahwa pak Menteri juga mengatakan andaikan negeri ini tidak dijajah, maka sesungguhnya Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, Universitas Sidogiri dan sebagainya akan mendapatkan legalitas formal, sayang kemudian dijajah, akhirnya kemudian merka hadi pendidikan non formal, sehingga sepertinya angka partisipasi sekolah di negeri ini menjadi sangat rendah,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Padahal faktanya, banyak orang yang sudah masuk pesantren tapi tidak terdaftar.

Atas kondisi tersebut, Fikri menilai Ponpes harus disiapkan, seperti standart sarana prasarana, ada standart SDM.

“Kemudian kiainya seperti apa, kompetensi ustadznya seperti apa dan sebagainya perlu harus disusun dengan baik supaya betul-betul bisa mewujudkan apa yang diharapkan oleh pak Menteri Agama,” paparnya.

Selain itu, Fikri mengungkapkan saat ini sebenarnya Pemerintah melalui Kementerian sudah memperhatikan Pondok Pesantren. Hanya saja, imbuhnya, memang tidak terkoordinasi dengan baik.

“Oleh karenanya Pesantren supaya pro aktif menghubungi Kementerian, tidak hanya kemenag, tetapi kemnetrian BUMN, Kementerian UKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa dan sebagainya, karena Kementerian punya program yang perutukannya untuk pesantren,” pungkasnya.

Facebook Comments Box