Antara Agama dan Politik dalam Kesepakatan Bernegara Kita
Oleh: Arsul Sani, Anggota Komisi III & Badan Legiskasi – DPR RI
Saya teringat ketika hampir empat puluh tahun lalu mengaji kitab IHYA’ ULUMUDDIN yang ditulis IMAM GHAZALI di Madrasah Diniyah “PANGGUNG” Kranji-Kedungwuni, Kab. Pekalongan – Jawa Tengah
___________________________________________________
Saya teringat dengan satu potong ajaran Imam Ghazali bahwa “Agama dan kekuasaan itu bagaikan dua orang yang merupakan saudara kembar…,
Agama merupakan pondasi bagi kekuasaan, dan kekuasaan adalah penjaga bagi agama…, Segala sesuatu yang dibangun tanpa pondasi akan runtuh, dan segala sesuatu yang tidak ada penjaganya akan mudah lenyap…”
Dalam kekuasaan tentu kita temui yang namanya politik, dan sebaliknya politik juga berarsiran dengan kekuasaan. Dalam perkembangan khasanah hukum tata negara maupun politik Islam memang harus diakui adanya spektrum pandangan yang bervariasi. Dari yang melihat Islam sebagai sebuah sistem politik maupun ketatanegaraan sampai dengan yang memisahkan atau meminimalisir peran agama (Islam) dalam kehidupan politik atau ketatanegaraan.
Para pendiri negara kita memiliki kesepakatannya tersendiri terkait dengan politik dan kekuasaan negara ini ketika para pendiri (founding fathers) negara ini mendirikan NKRI.
Keyakinan saya terhadap kesepakatan dimaksud adalah bahwa beliau-beliau mayoritas para pendiri itu meyakini apa yang disampaikan oleh Iman Ghazali diatas.
Karena itu, dalam Pasal 29 (1) UUD NRI Tahun 1945 para pendiri NKRI itu tegas menyatakan bahwa “Negara Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Niat bernegara yang tidak memisahkan agama-pun dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, ketika ada pengakuan bahwa “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa …., maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Malah Pembukaan itu juga tegas menyatakan bahwa : “… dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa…”
Semoga kita semua mau mengingat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara yang diletakkan oleh para pendiri NKRI tercinta, antara lain, kesepakatan bahwa soal agama dan kekuasaan negara tidaklah untuk secara mutlak dipisahkan….
Wallahu’alam bishawab