Apel Siaga Tim Reaksi Cepat ACTA Lawan Kecurangan Pilgub

 Apel Siaga Tim Reaksi Cepat ACTA Lawan Kecurangan Pilgub

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Akhmad Leksono, SH mengatakan, Putaran kedua Pilgub DKI Jakarta tinggal 3 hari lagi, hampir dapat dipastikan warga DKI Jakarta akan segera memiliki pemimpin baru.

Untuk itu, kata Akhmad, warga DKI termasuk ACTA berkepentingan menjaga agar pelaksanaan pencoblosan putaran kedua bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Jakarta.

Terkait dengan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi penyelesaian sengketa hasil pemilihan di MK hanya 1 % dari hasil penetapan KPU Provinsi, harus dibangun kesadaran bahwa setiap bentuk kecurangan harus segera diselesaikan di tempat itu dan disaat itu juga.

Karena hampir tidak mungkin penyelesaian masalah kecurangan bisa dilakukan di MK .
Ada dua tipe kecurangan yang perlu sama sama kita antisipasi pada putaran kedua nanti, yaitu:

“Yang pertama politik uang berupa suap di tingkat TPS. Salah satu gejala politik uang di Putaran Pertama kemarin adalah adanya TPS yang anomali di mana hanya satu pasangan calon yang mendapaatkan suara dan dua pasangan calon lainnya mendapatakan nol,” kelas Akhmad, Sabtu (16/4/2017).

Saat relawan ACTA apel siaga menghadapi kecurangan Pilkada DKI

Dugaan politik uang tersebut sulit dibuktikan sehingga harus dirumuskan tindakan pencegahan yang efektif.

“Kami mendesak agar selama 3 hari masa tenang KPU DKI gencar mensosialisasikan adanya ancaman pidana paling lama 72 bulan baik bagi pemberi maupun penerima uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pilihan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” jelasnya.

Selaian itu, lanjut Akmad, KPU juga harus memperketat pencegahan masuknya HP atau kamera ke bilik TPS agar tidak dijadikan sarana politik uang.

Yang kedua adalah soal potensi membengkaknya pemilih ilegal. Dibolehkannya pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mencoblos tanpa Kartu Keluarga memperbesar peluang banyaknya pemilih ilegal. Petugas di tingkat TPS harus diberi pengarahan khusus mendeteksi pemilih ilegal.

‘Petugas harus bisa membedakan Suket Dukcapil yang asli dan palsu serta diberikan jaminan keamanan untuk berani menolak pemilih iegal. Jangan sapai kasus-kasus seperti Iwan Bopeng kembali terjadi di putaran kedua,” papar Akhmad.

Mulai hari ini tanggal 16 April 2016 ACTA akan menyiagakan setidaknya dua kantor Advokat di tiap kecamatan dan satu orang relawan para legal di tiap kelurahan untuk melawan kecurangan Pilgub yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat ACTA.

Para relawan ACTA mendengarkan pengarahan

“Tugas utama advokat dan relawan paralegal tersebut adalah menerima laporan masyarakat soal indikasi kecurangan lalu mencoba membantu penyelesaian di lapangan dan melaporkan kepada institusi terkait,” ungkapnya.

Menurut Akhmad, setiap kali terjadi insiden kecurangan di TPS, dalam waktu paling lama 30 menit sudah ada Advokat dan relawan paralegal ACTA yang akan sampai ke TKP dan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum.

Dasar hukum TRC ACTA adalah Pasal 131 ayat (1) UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

“Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu di tingkatan TPS agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan putaran kedua Pilgub DKI benar-benar demokratis sehinga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan,” pungkasnya. (AKD)

Facebook Comments Box