Arif Wibowo: Informasi yang Ada KASN Kurang Efektif Kinerjanya

 Arif Wibowo: Informasi yang Ada KASN Kurang Efektif Kinerjanya

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo mengatakan bahwa Revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berjalan setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Menurut Arif, salah satu poin yang menarik perbincangan dari revisi UU ASN tersebut yakni soal fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena dari sekian banyak informasi yang diserap Baleg, kinerja KASN selama ini dinilai kurang efektif.

“Kami banyak terima masukan, kebenaran Badan Legislasi yang menginisiasi perubahan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN ini. Dari sekian banyak kritik itu, di antaranya lembaga yang banyak diprotes adalah KASN. Dalam pelaksanaannya UU itu KASN kurang efektif kinerjanya,” ujar Arif pada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017) kemarin.

Arif menyayangkan kinerja KASN kurang efektif dalam bekerja. Padahal, fungsi KASN sangat jelas dalam UU untuk mendorong terlaksananya merit sistem juga terlaksananya pengawasan dan pengendalian kinerja birokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Politisi asal PDIP ini menyebutkan, bahkan selama ini fungsi atau tugas KASN itu sudah dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sehingga tak heran jika ada niat KASN dibubarkan saja karena cenderung menambah masalah baru.

“Kita belum tahu apa KASN ini masih akan dipertahankan. Kalau soal itu kita lihat perkembangannya di Komisi II DPR karena penilaiannya sejauh ini KASN memang tidak efektif. Begini jadinya kalau diadakan lembaga baru malah menambah masalah baru. Dan soal ini kita akan dalami lagi ketika kita melakukan pembicaraan tingkat 1 dengan pemerintah nantinya,” papar Anggota Komisi II ini.

Karena itu, sebelumnya, pihak Komisi II DPR RI akan mengundang KASN sebagai mitra kerja Komisi II untuk dimintai keterangan berbagai hal dari anggota komisi yang hendak ditanyakan.

Saat ditanya soal KASN yang meminta pemerintah agar menolak revisi UU ASN yang sedang dibahas di Baleg karena merasa terancam? Ia menjelaskan bahwa KASN bukan mwrupakan partai politik yang punya perwakilan di DPR RI.

“Kalau soal itu, silahkan protes. Karena yang saya pahami adalah KASN itu hanya pelaksana undang-undang. Tapi kalau mau mendesak atau menekan, kami usulkan atau suruh mereka jadi partai politik saja,” terang Arif.

Ia juga sempat mendengarkan dari banyak pihak terkait kebobrokan sistem kerja di KASN. Karena itu, ia akan tanyakan di Komisi II soal proses rekrutmen PNS, jual beli jabatan dan persoalan lainnya.

“Saat kita panggil KASN nanti ke Komisi II, kita akan mintakan penjelasan sejauh mana proses jual beli jabatan, recruitment PNS yang bisa ditangani oleh KASN, supaya kita ada alasan kuat bahwa KASN memang tidak perlu kita dihapus. Sebab, sejauh ini informasi yang kita dapat bahwa KASN ingin dihapuskan karena dinilai tidak efektif kerjanya,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box