Arogansi PT Transjakarta Dalam Mengakhiri Kontrak Kerja Sama

 Arogansi PT Transjakarta Dalam Mengakhiri Kontrak Kerja Sama

JAKARTA, LintasParlemen.com–PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebagai BUMD pengelola transportasi massal di Ibu Kota Jakarta dalam memenuhi jumlah armada busnya masih menjalin kemitraan dengan beberapa perusahan transportasi swasta diantaranya dengan PT Primajasa Perdanarayautama yang memegang kontrak kerjasama untuk di koridor 4 dan 6 dengan masa kontrak selama 7 tahun dengan volume pekerjaan 25.200.000 KM.

Dalam keterangan pihak PT Primajasa Perdanarayautama yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Adi Kurnia Setiadi SH mengungkapkan, pada tanggal 16 januari 2015 masa kontrak kerjasama dengan Primajasa Perdanarayautama berakhir, tetapi dikarenakan volume pekerjaan baru mencapai 19.974.617 KM , maka berdasarkan perjanjian awal masa kontrak dapat diperpanjang.

“Ditahun 2015 kami masih terus menjalin kerjasama , begitu juga memasuki tahun 2016 kami masih menandatangani addendum yang ke 5 yang kami tanda tangani pada 21-01-2016. Dalam addendum tersebut tidak menyebutkan berakhirnya masa kontrak kerjasama, sehingga kami beranggapan bahwa masa kontrak kerjasama kami masih bisa berlanjut sampai awal 2017,” ujar Adi, Sabtu (2/7/2016).

Namun, tiba-tiba pihak PT Transjakarta mengirimkan surat tertanggal 20 juni 2016 yang menyatakan berakhirnya masa kontrak kerjasama dan per tanggal 01 juli 2016 armada bus perusahaan sudah tidak bisa beroperasi lagi.

“Tentu kami kaget dan kecewa, kenapa mendadak dan kenapa hanya melalui sebuah surat tanpa ada sebuah forum duduk bersama untuk membahas berakhirnya masa kerjasama dengan perusahaan kami,” bebernya.
Ia melanjutkan, sebagai mitra pemerintah dan juga mitra PT Transjakarta, semestinya saling menghormati, pihaknya bermitra karena ingin berperan dalam mendukung Pemda DKI untuk menciptakan angkutan masal yang aman, nyaman dan terjangkau oleh warga Jakarta.

“Kami memiliki i’tikad dan niat baik di awal kemitraan, semestinya diakhiri dengan sesuatu yang baik pula, bukan justru sebaliknya,” sesalnya.

Apalagi, keputusan ini diberikan dalam waktu yang kurang tepat, mengakhiri kontrak kerjasama sangat terkait dengan keberadaaan para karyawan.

“Buat kami tidak tega rasanya kami memberikan parcel lebaran kepada karyawan kami berupa PHK. Karena akan terkesan bahwa kami berbuat kejam dengan para karyawan kami,” ujarnys

Ia berharap, semestinya PT Transjakarta memberikan informasi secara jelas yang di atur dalam addendum terkait kapan berakhirnya masa kontrak kerjasama.

“Pemutusan kontrak kerjasama yang bersifat mendadak dan bersifat sepihak jelas sangat merugikan kami, apalagi volume pekerjaannya juga belum mencapai angka berdasarkan kesepakatan awal,” ungkapnya.

“Kami merasa dirugikan atas arogansi PT Transjakarta dan kami juga menilai ada pelanggaran kesepakatan yang di lakukan oleh pihak PT Transjakarta, kami akan melakukan gugatan secara hukum,” tegasnya. (Adhy S)

Facebook Comments Box