Arsul Sani Dukung Whistleblower: Kasus Nurhayati Bikin Warga Takut Lapor Dugaan Korupsi
JAKARTA – Kasihan betul nasib seorang ibu di Cirebon, Jawa Barat yakni Nurhayati baru saja berstatus tersangka. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya melaporkan adanya dugaan kasus korupsi apbdes di desanya, Desa Citemu sebesar Rp 800 juta.
Terkait kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat suara. Arsul menilai, tersebut sangat berpotensi menakutkan warga yang ingin melaporkan kasus korupsi di lingkungan mereka sebagi whistleblower.
“Kasus ini menjadi viral, tapi yang menjadi perhatian, kejadian seperti ini sangat berpotensi membuat warga yang ada di lingkungan terjadi indikasi dugaan korupsi enggan lagi melaporkan peristiwa itu sebagai whistleblower,” kata Arsul pada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Arsul menyaynngkan kejadian itu menimpa warga yang memiliki keberanian melaporkan dugaan kasus korupsi. Bagi Arsul, tidak semua orang berani melaporkan dugaan korupsi ke penegak hukum.
Menurut Arsul, dari konteks pemberantasan korupsi di Indonesia sangat diperlukan peran serta partisipasi warga mengungkapkan kasus seperti kasus korupsi layaknya Nurhayati. Arsul menungkapkan, sosok Nurhayati sangat diperlukan untuk saat ini.
“Selama ini, warga sangat enggan melaporkan kejahatan apapun ke penegak hukum. Warga banyak alasan, termasuk mereka tidak mau repot menjadi saksi atau khawatir mendapatkan masalah. Dan, saat psikologi warga mau lagi melaporkan atau tidak membantu penindakan kejahatan. Tapi saat ada warga yang masih mau mengungkap kejahatan kemudian jadi tersangka. Padahal bisa jadi mereka yang tidak ada niat berbuat jika pun terkait, maka ke depan menambah keengganan mereka melaporkan,” paparnya.
Alasan itu pula Arsul meminta penegak hukum menyelidiki kasus tersebut apa ada unsur mensrea atau niat berbuat oleh Nurhayati. Bisa saja, lanjutnya, Nurhayati karena ada unsur ketidaktahuannya dan perbuatannya dianggap memperkaya orang.
“Melihat kasus ini, jika itu diperlukan KPK bisa saja turun tangan melakukan supervisi sekalian bisa menjadi preseden baru, supervisi itu tidak hanya mendorong sebuah kasus korupsi menjadi jalan, namun bisa mencegah terjadinya penanganan korupsi yang ada unsur error in persona atau kesalahan orang yang dianggap sebagai pelaku,” usul Arsul.
Sebagai info, Nurhayati telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi APBDes di Cirebon. Padahal Nurhayati adalah pelapor kasus itu.
Di mana penetapan tersangka itu berawal dari kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kala itu, Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Sementara itu, Kades Citemu (S) telah ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan kasus korupsi APBDes di tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 lalu. Polres Cirebon Kota menangani kasus tersebut dan berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Pada tanggal 23 November 2021 lalu kejaksaan bersama penyidik telah menggelar ekspose dugaan kasus tersebut. Hasilnya, ekspose antara kejaksaan dengan polisi tersebut telah menyimpulkan dilakukan pendalaman. (HMS)