Arsul Sani: Jubir KPK Tidak Perlu Lebay
JAKARTA – Menanggapi pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidakhadiran Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, atas panggilan KPK senin kemarin. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar juru bicara KPK tersebut dalam menyampaikan suatu keterangan kepada publik tidak lebih dan menempatkan diri secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yan berlaku.
Menurut Arsul, ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga.
“Maka dipanggil lagi saja sebagaimana yang biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan “gagah-gagahan” menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut,” ujar Arsul.
Apalagi, lanjut Arsul, jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya tinggal dikomunikasikan dengan lembaga negara bersangkutan.
Sejarah KPK sebelumnya juga mencatat komunikasi protokoler seperti itu ketika beberapa pejabat negara dipanggil. Misalnya ketika meminta keterangan Boediono menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank.
Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dlm kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahan mengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum.
Jadi, jelas alumni aktivis HMI, ini KPK pada saat itu harus menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan.
Arsul berharap gaya komunikasi publik KPK atau juru bicaranya yang cenderung gagah-gagahan agar dirubah.
“Jika terus seperti itu, Arsul mengkhawatirkan DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3 juga ganti gagah-gagahan memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa.
Menutup keterangannya, Arsul mempersilakan KPK untuk terus melakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya. Namun tidak perlu membuka ruang perseteruan kelembagaan.
“Dapat ikannya, tanpa airnya jadi keruh…”, tutup Arsul. (HMS)