Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD, Kiai Maman Apresiasi Masyarakat Sunda Tempuh Jalur Konstitusional
JAKARTA – Buntut pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kajati lantaran kerap memakai bahasa Sunda akhirnya sampai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hari ini, Rabu (26/1), sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke MKD.
Para perwakilan diterima langsung oleh Anggota MKD, KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP. Sebagai perwakilan dari Masyarakat Penutur Bahasa Sunda yakni Ketua Gerakan Pilihan Sunda, Andri P Kantaprawira; Cecep Burdansyah Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda/Mantan Pimred Tribun Jabar dan Jateng; Guru Bahasa Sunda, Ranu; Ketua Sundawani Wirabuana, Robby Maulana Dzulkarnaen; Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat; Wakil Ketua Bammus Sunda, Dynna Achmad; serta Aktivis Sosial Anak Jalanan, Priston Sagala.
Dalam laporannya, mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Tujuannya yakni agar persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu, menjadi terang benderang dan publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi Kode Etik Anggota DPR atau tidak.
“Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI maka akan diputukan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda,” begitu bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD.
MKD pun, kata Kiai Maman, berjanji bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.
“Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD, ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional,” kata Kiai Maman kepada media, Senin (26/1).
Menurut Kiai Maman, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.
Kiai Maman pun mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat Sunda ke Gedung DPR lantaran memilih jalur konstitusional untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat Sunda cinta damai dan fokus pada penyelesaian di jalur hukum.
“Mengutip kata-kata Nelson Mandela, ‘forgive, but not forget’ maafkan tapi tidak dilupakan. Sebagai urang Sunda saya memahami kekecewaan masyarakat Sunda. Selanjutnya saya pula mengapresiasi pendapat dari pelapor agar kasus ini tidak melebar kemana-mana maka perlu ditekankan kembali pentingnya penegakan etik,” kata Kiai Maman menambahkan.
Sebagai Anggota Fraksi PKB, Kiai Maman pun memberi catatan tambahan. Katanya bahwa persoalan bahasa daerah, kebudayaan, persoalan guru-guru, menjadi prioritas bagi PKB karena bagaimanapun sunda dan suku-suku lain yang ada di Indonesia menjadi bukti keragaman Indonesia. PKB pula, ungkapnya, sangat mendukung upaya pelestarian nilai-nilai budaya tradisi termasuk juga pelestarian bahasa Sunda sebagai bahasa komunikasi yang mempunyai nilai etika dan estetika yang sangat tinggi.
“PKB setuju dengan jargon Sunda Mulia Nusantara Jaya,” pungkas Kiai Maman.