Azikin Solthan: Valina Singka Sebagai Timsel KPU-Bawaslu Melanggar Hukum!

 Azikin Solthan: Valina Singka Sebagai Timsel KPU-Bawaslu Melanggar Hukum!

Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan

JAKARTA, Lintasparlemen.com –  Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menilai diangkatnya Valina Singka Subekti oleh Presiden Jokowi sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 melanggar undang-undang.

Seperti diwartakan, seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu digelar Oktober 2016. Masa kerja anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2012-2017 berakhir pada April 12 2017 mendatang. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seleksi harus dilakukan enam bulan sebelum berakhir masa kerja.

Sementara Tim seleksi dibentuk atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) 98/P 2016 pada 2 September 2016. Timsel terdiri dari ketua merangkap anggota, Saldi Isra, wakil ketua merangkap anggota, Ramlan Surbakti, sekretaris merangkap anggota, Soedarmo.

Dan delapan anggota tim seleksi yakni Komarudin Hidayat, Widodo Ekatjahjana, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Harjono, Betti Alisjahbana, Erwan Agus Purwanto, dan Valina Singka Subekti

Menurut Azikin, dasar pengangkatan Valina melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011T tentang Penyelengara Pemilu, khususnya pada pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.

Di Pasal 12 ayat 3 itu berberbunyi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

“Menurut kajian kami, berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Di dalam UU itu dijelaskan bahwa DKPP, KPU, dan Bawaslu merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,” jelas seperti keterangan tertulisnya diterima lintasparlemen.com, Bantaeng, Senin,(13/3/2017).

Seperti diketahui, Valina Singka Subekti yang saat ini juga masih aktif dalam Anggota DKPP yang dipimpin oleh Jimly Assiddiqie hingga tahun 2017 ini.

Sesuai UU tersebut, pengangkatan Valina Singka sebagai anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu batal demi hukum,  karena yang bersangkutan anggota DKPP yang masih aktif.

Alasan itu, politisi Partai Gerindra asal Dapil Sulawesi Selatan I ini, meminta agar pengangkatan Valina Singka dianulir karena melanggar UU sebelum diajukan ke Komisi II DPR.

“Jangan sampai nama-nama (calon komisioner KPU-Bawaslu RI) hasil Timsel diajukan ke Komisi II akan mendapat hambatan, karena keberadaan Valina sebagai Tim Seleksi yang bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box