Bacaleg PKS Ramai-ramai Mundur, Partai Dakwah Itu Alami Masalah Besar di Pemilu 2019?
PANGKEP – Gegera kebijakan DPP PKS membuat sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ramai-ramai mengundurkan diri.
Itu setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan surat untuk pengurus wilayah, daerah dan bakal anggota legislatif DPR (BCAD) dari PKS.
Menurut Ketua DPD PKS Kabupaten Pangkep Haris Abdullah, kebijakan pimpinan pusat partainya tak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Malah kebijakan itu bisa mengganggu kader PKS yang terpilih kelak.
“Saya melihat bahwa surat itu akan sangat mengganggu kinerja anggota DPR ketika terpilih. Padahal aleg (Anggota Legislatif) itu mewakili suara rakyat,” jelas Haris, Ahad (15/7/2018).
Haris yang dicalonkan di DPRD Pangkep Dapil Pangkep I yang terdiri dari kecamatan Pangkajene, Minasatene, Balocci ikut mengundurkan diri. Alasannya, surat DPP PKS sangat diskriminasi.
“Betul saya juga ikut mengundurkan diri,” ujar Haris sembari memposting foto salah satu Caleg dari PAN dengan menyebutnya sebagai “AndalaG”.
Tak hanya Haris, sebelumnya Bacaleg PKS untuk DPRD Kabupaten Pinrang, Syukur Baddu, memilih untuk mundur dari pencalonan dan memilih partai lain.
“Adanya surat edaran ini jadi aneh, belum lagi kita maju bertarung, kita sudah diminta menandatangani surat pengunduran diri. Jangan sampai ini nanti begitu kita terpilih langsung digugat untuk mundur,” ujar Syukur Baddu via rilis ke Tribun, Ahad (8/7/2018).
“Apalagi saya melihat PKS sedang rame-rame melakukan pemecatan kadernya. Saya kayaknya akan maju lewat partai lain saja,” ucapnya menambahkan.
Ketua DPD PKS Wajo, Ambo Upe menyayangkan adanya kebijakan tersebut sehingga membuat PKS kesulitan dalam mencari caleg yang akan maju melalui PKS.
“Dengan adanya surat edaran tersebut membuat beberapa tokoh masyarakat yang tadinya telah komitmen maju lewat PKS akhirnya batal dan memilih maju lewat partai lain. Saya sendiri tidak akan maju dalam pemilihan legislatif mendatang,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam surat tertuang dengan No. 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 tertanggal 29 Juni 2018, mereka harus menaati tiga peraturan internal seperti:
1. Memastikan surat pernyataan BCAD yang ditandatangani sebelumya tersampaikan di setiap struktur yang ditetapkan.
2. Mengisi dan menandatangani surat bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.
3. Mengisi dan menandatangani surat bersedia mengundurkan diri tertanggal kosong terlampir bersama surat edaran ini.