Baleg DPR Ingin Lembaga Pemberantasan Narkotika Lebih Sinergitas

 Baleg DPR Ingin Lembaga Pemberantasan Narkotika Lebih Sinergitas

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar Prasetyo

BATAM – Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menilai perlunya sinergitas lembaga pemberantasan narkotika di Indonesia dalam melakukan proses penyidikan. Untuk itu, Dossy meminta penguatan kelembagaan pemberantasan narkotika seperti pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) segera dilakukan.

Dossy asal Dapil Jawa Timur VIII ini menginginkan agar BNN kembali diintegrasikan kepada lembaga Kepolisian. Sehingga nantinya, fungsi BNN dari pusat dan daerah hanya sebagai lembaga pencegahan saja.

“Selama kunjungan kita ke sejumlah daerah, kita menemukan banyak hal yang perlu dibenahi dalam penguatan proses penyidikan di BNN, yang kita dapatkan dari tim kunjungan kerja spesifik ini,” kata Dossy usai mengunjungi Lokasi Rehabilitasi BNP Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (04/10/17) kemarin seperti dikutip pada web site resmi DPR.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanura ini menjelaskan, pembenahan dalam proses penyidikan di BNN hingga ke bawah perlu dilakukan segera. Hal itu, sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia kini darurat narkotika.

Bagi Dossy, pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta jajaran penegak hukum bertindak tegas dengan menembak pengedar narkoba, sesuatu ultimatum untuk pengedar narkotika di Indonesia.

“Persoalan penyidikan menjadi hal yang sangat penting, maka serahkan saja seluruh proses penyidikan itu kepada BNN agar menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi III DPR ini berjanji, sejumlah gagasan yang ditemukan di daerah dalam kunjungannya ke daerah akan dijadikan materi pembahasan di Baleg. Termasuk kurang profesional para penyidik dalam menjalankan tugasnya karena keterbatasan yang dimilikinya. Karena masih mengacu pada UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“UU Narkotika nantinya (jika UU Nomor 35/2009 direvisi, red), harus membedakan antara pecandu dengan pemakai, pengedar dan seterusnya. Semua itu harus diatur dalam sebuah UU Narkotika yang baru sesuai kebutuhan zaman. Sehingga penanganan narkoba tidak menyulitkan secara tekhnis,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box