Baleg DPR Sepakat RUU PKS Masuk Prolegnas 2016

 Baleg DPR Sepakat RUU PKS Masuk Prolegnas 2016

JAKARTA,LintasParlemen – Beberapa hari terakhir ini aksi kekerasan atau kejahatan seksual makin menjadi-jadi. Penyebabnya beragam, mulai karena urusan cinta hingga pengaruh di bawah minuman keras.

Melihat kondisi itu, Presiden Joko Widodo berencana akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual yang kerap terjadi di tanah air.

Presiden menheluarkan opsi Perppu diambil karena masalah ini dianggap mendesak dan genting. Sehingga perlu payung hukum segera untuk mencegah ‘virus’ ini terus menyebar semakin luas.

Sejalan dengan tujuan Presiden, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan juga akan mengambil opsi regulasi untuk menyikapi kasus kekerasan seksual itu melalui RUU PKS.

Baleg selangkah lebih maju saat menggelar rapat internal sore kemarin. Para fraksi setuju akan memasukkan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam prolegnas priortas perubahan 2016.

“Alhamdulillah RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS, red) akan memasukan itu dalam prolegnas prioritas. Di mana semua fraksi di Baleg setuju dimasukan di dalam prolegnas perubahan 2016,” kata Supratman di Nusantara I Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/05/2016) kemarin.

Saat ditanya soal Perppu dari Presiden yang akan dikeluarkan sehingga ada dua regulasi menyikapi kasus kekerasan seksual itu?

“Yang terpenting dari Perppu ataupun RUU, adalah semangatnya sama dalam menghadapi darurat kekerasan seksual. Apalagi Perppu ini dalam rangka mengisi kekosongan hukum, tapi bisa jadi acuan bersama,” jawab politisi Gerindra itu.

“Menurut kami yang terpenting semua Fraksi di DPR yang ada di Baleg bersepakat memasukkan dalam Prolegnas perubahan 2016,” sambungnya.

Sebagai informasi, RUU PKS ini sudah masuk Prolegnas. Namun bukan Prolegnas prioritas. Sehingga jika masuk Prolegnas prioritas, bisa segera dibahas dan disahkan DPR dalam rapat paripurna.

“Ada kemajuan, kita lakukan dan memulai dengan step by step. Masukkan di prolegnas prioritas, kemudian setelah itu dibahas mau di Pansus atau di Baleg sangat tergantung nanti. Dan semua fraksi di Baleg sudah berkomitmen sama kita ingin membahas lebih cepat RUU itu,” tutupnya.

 

Facebook Comments Box