Bamsoet Ajak Semua Pihak Jihad Lawan Narkoba dan Utamakan Kepentingan Bangsa
SURABAYA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan penyalahgunaan narkoba adalah persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Tidak hanya di Indonesia, penyalahgunaan narkoba juga telah menjadi ancaman bagi dunia. Organisasi PBB yang menangani kejahatan Narkoba yaitu UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) mencatat bahwa pada tahun 2020, penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh sekitar 269 juta orang di dunia.
“Khusus di Indonesia, UNODC mencatat bahwa negara kita masuk dalam jajaran ‘segitiga emas’ perdagangan narkoba bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia. Fakta lain yang membuat kita miris adalah, bahwa Indonesia menempati posisi ke-3 di dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba, di bawah Meksiko dan Kolumbia. Sedangan di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat transaksi narkoba tertinggi,” ujar Bamsoet dalam Seminar Hari Anti Narkotika Internasional yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR), di Surabaya, Senin (28/6/21).
Turut serta sebagai pembicara Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Aris Purnomo, Kapok Sahli Pangdam V/Brawijaya Brigjen TNI Yoyok Bagus Budianto dan PJS Kabag Wasidik Narkoba Polda Jawa Timur AKBP Agustianto. Hadir pula Rektor UNAIR Mohammad Nasih, dosen serta ribuan para mahasiswa UNAIR yang mengikuti secara luring dan daring.
Ketua DPR RI ke-20 ini menandaskan penyalahgunaan narkoba berpotensi merenggut masa depan generasi emas bangsa Indonesia. Merujuk pada hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dirilis bulan Juni 2019, terdapat 2,3 juta pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkotika. Mengingat generasi muda pada rentang usia 15 sampai 35 tahun adalah kelompok usia yang paling rentan terpapar, kemungkinan besar jumlah pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkoba saat ini telah melampaui angka 2,3 juta.
“Bahkan saat ini pun, ketika kita masih dihadapkan pada keprihatinan di masa pandemi Covid-19, ternyata kasus penyalahgunaan narkoba justru cenderung mengalami peningkatan. Sebagai gambaran, hingga bulan Februari 2021 saja, BNN telah menyita lebih dari 1 ton narkotika jenis sabu. Ini baru data dari BNN, belum digabungkan dengan data dari Bea Cukai dan POLRI,” kata Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menambahkan, selama periode Januari hingga Juni 2021, tercatat POLRI telah menyita barang bukti 6,64 ton sabu, 2,14 ton ganja, 106,8 gram kokain, 73,4 gram heroin, 34 ton tembakau gorila, dan 239.977 butir ekstaksi. Pada periode yang sama, POLRI telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba, dan telah menangkap 24.878 orang tersangka.
“Di satu sisi, banyaknya kasus yang terungkap mengindikasikan kinerja POLRI dan BNN yang patut kita apresasi dalam memberantas kejahatan penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, kondisi ini harus kita jadikan introspeksi, bahwa saat ini Indonesia berada pada fase ‘darurat narkoba’. Tidak hanya menyasar area perkotaan, saat ini narkoba juga telah merambah ke daerah pedesaan,” jelas Bamsoet.
Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menuturkan agar upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih efektif, perlu didukung aspek legalitas dengan menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, disertai penegakan hukum yang tegas. Pada tahun 2002, MPR pernah merekomendasikan kepada Presiden RI melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI (enam) Tahun 2002, untuk segera mengimplementasikan tiga hal terkait pemberantasan narkoba.
“Pertama, melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap produsen, pengedar, dan pemakai, serta melakukan langkah koordinasi yang efektif, antisipatif, dan edukatif dengan pihak terkait dan masyarakat. Kedua, mengupayakan untuk meningkatkan dukungan anggaran guna melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Ketiga, melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika zaman,” urai Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, rekomendasi MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini menjadi dasar kelahiran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Meskipun kita telah mempunyai BNN dan Polri, namun ‘perang’ melawan penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah kita menangkan, jika hanya mengandalkan satu institusi untuk bekerja sendiri. Dibutuhkan jihad dari semua pihak untuk memerangi narkoba, khususnya melalui upaya preventif. Antara lain dengan membentengi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba, dan menjadikan pelajar dan mahasiswa sebagai duta-duta pejuang pemberantasan narkoba,” pungkas Bamsoet. (dwi)