Basis Data Harus Akurat untuk Mendukung Pengembangan UMKM

 Basis Data Harus Akurat untuk Mendukung Pengembangan UMKM

JAKARTA – Melihat kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang begitu besar bagi perekonomian Indonesia, sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang begitu besar bagi UMKM. Anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI, Amin Ak mengatakan, untuk mengacu pada data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018 terdapat 64,2 juta pelaku UMKM, yang memberikan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 60,34% dan mampu menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Melihat kenyataan tersebut sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar bagi perkembangan UMKM, agar bisa menjadi solusi bagi perekonomian rakyat Indonesia.

Upaya pengembangan UMKM harus didukung dengan adanya data yang akurat, tepat waktu, dan tepat guna.

“Selama ini kita tidak memiliki data yang pasti terkait dengan UMKM, padahal UMKM merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar kepada PDB nasional,” kata Amin pada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Amin menyampaikan, tidak ada data terpadu dari kementrian terkait yang akurat dapat menyebabkan upaya pembinaan, pelatihan, dan insentif yang diberikan oleh pemerintah menjadi tertunda dan tidak tepat sasaran.

゛Itulah mengapa dalam ketentuan perundang-undangan, kami memperjuangkan adanya ketentuan yang mengatur agar data dan informasi UMKM dapat disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Amin, Ak yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI.

Salah satu ketentuan yang telah diperjuangkan FPKS terkait basis data ini adalah tersedianya basis data tunggal yang bisa di akses masyarakat.

Sekarang ketentuan tersebut masuk di UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bagian Keempat tentang Basis Data Tunggal Pasal 88 ayat (4) sebagai berikut: “Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat”.

Amin, Ak menjelaskan, Data yang telah dikumpulkan dan diolah menjadi informasi itu nantinya akan dipublikasikan melalui sistem informasi dan bisa diakses secara realtime oleh seluruh stakeholder dan masyarakat umum.

“Seluruh informasi terkait jenis usaha dibutuhkan untuk mengklasifikasikan dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang mengalami hambatan sehingga dapat dicarikan solusinya. Selama ini data terkait dengan UMKM berserakan di berbagai Kementerian/Lembaga, oleh karena itu perlu dipadukan agar dapat membantu Pemerintah dalam pengambilan kebijakan untuk menumbuh dan mengembangkan UMKM,” jelas Amin Ak.

Amin menambahkan, selain itu untuk mendukung program-program UMKM harus ada sinergi dengan seluruh stakeholder, sehingga produk-produk UMKM dan Ultra Mikro bisa lebih cepat diserap pasar.

“Juga perlu optimalisasi dukungan anggaran yang memadai. Saat ini, anggaran untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM masih dibawah 1 Triliun. Pagu anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021 Rp 978,28 miliar. Anggaran itu akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 352,32 miliar dan program kewirausahaan, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebesar Rp 625,96 miliar,” tutup Amin. (A3)

Facebook Comments Box