Bawaslu Awasi Coklit Data Pemilih Tahun 2019
JAKARTA – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak sedang berlangusng sejak tanggal 17 April hingga 17 Mei 2018. Coklit data pemilih itu berlangsung untuk pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Hari ini tanggal 17 April-17 Mei 2018 secara serentak seluruh Indonesia, Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) melakukan Penelitian dan Pencocokan (Coklit),” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, Selasa (17/4/2018).
Bersamaan dengan hal ini Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam, dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-DKI Jakarta melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap proses Penelitian dan Pencocokan (Coklit) dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.
Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang tidak melaksanakan pemilihan tahun 2018.
“Pengawasan Coklit dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur sekaligus melakukan audit terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” ujar Puadi.
Dalam proses pengawasannya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menggunakan panduan yang disebut Alat Kerja Pengawasan. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dalam memastikan proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan lancar.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih dilakukan coklit. Seluruh pemilih yang memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam daftar pemilih, pemilih yang memenuhi syarat dan belum memiliki E-KTP didata, Perbaikan Data pemilih dalam Formulir A-KPU dan Pemilih yang terdata dalam Formilir A-KPU berada di TPS terdekat,” papar Puadi.
Bagi mantan Panwaslu Jakatra Barat ini, pengawasan dapat dilakukan dengan cara para Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap prosedur pelaksanaan yang dilakukan oleh Pantarlih. Pantarlih melakukan tugasnya untuk melakukan coklit setiap rumah.
“Kedua, menempelkan stiker dan memberikan tanda bukti terdaftar. Tiga, tidak melimpahkan tugasnya kepada orang lain yang bukan petugas pantarlih. Keempat, tidak melakukan coklit diseluruh rumah yang berada di area TPS nya bertugas,” terang Puadi.
Selanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa mendokumentasikan seluruh data yang berkaitan dengan temuan pelanggaran yang berkaitan dengan; (1) jumlah rumah yang tidak dicoklit, (2) Jumlah Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, (3) jumlah Pantarlih yang tidak mencoklit setiap rumah, (4) jumlah rumah yang dicoklit tapi tidak ditempel stiker.
“Dan tidak diberikan tanda bukti untuk melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian yang dilakukan Pantarlih menggunakan metode Audit, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan audit dengan mengambil sampling disetiap TPS yang didalamnya terdapat pemilih yang berkaitan dengan Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih. Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih. Pemilih belum memiliki E-KTP. Pemilih yang data dalam Formulir A-KPU bermasalah. Pemilih yang dalam Formulir A-KPU berada jauh dari TPS-nya,” paparnya.
Seperti diberitakan, KPU akan memantau langsung pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak di dalam dan di luar negeri dengan melakukan video conference dengan kantor perwakilan RI di luar negeri (KBRI).
Dan video conference akan dilaksanakan dari ruang operation room kantor KPU RI dengan Perwakilan RI di Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria dan Riyadh.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, daerah yang tengah menggelar Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit.
Gerakan Coklit Serentak dalam negeri tersebut akan dilaksanakan oleh Pantarlih sebanyak 141.626 orang. Mereka mencoklit 141.626 TPS di 18.856 desa/kelurahan, 1.637 Kecamatan di 133 kabupaten/kota. Jumlah anggota PPS sebanyak 56.568 orang dan anggota PPK sebanyak 4.911 orang. (HMS)