Bawaslu DKI Berbagi Pengalaman Tangani Pelanggaran Pemilu

 Bawaslu DKI Berbagi Pengalaman Tangani Pelanggaran Pemilu

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM

JAKARTA – Komesioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM menceritakan pengalaman terkait barang bukti sitaan dari pelanggaran pemilu. Menurut Puadi para pasangan calon banyak melakukan pelanggaran dalam bentuk sembako dan semacamnya.

“Berdasarkan pengalaman Pilkada DKI 2017. Bawaslu DKI mempresentasikan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Waktu itu, banyak pelanggaran dalam bentuk materi lainnya seperti sembako dan semacamnya,” kata Puadi, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Puadi menceritakan, di Bawaslu DKI banyak melakukan penyitaan ‘serangan fajar’ di sejumlah wilayah Jakarta. Untuk itu, usul Puadi, dalam menghadapi Pilkada Jawa Barat dibutuhkan penanganan kasus ‘serangam fajar’.

“Sangat dibutuhkan share pengalamanya untuk bahan dan dasar hukumnya, agar ketika ada kasus yang sama seperti bawaslu DKI secara merata dengan penanganan yang sama,” terang Puadi.

Baginya, barang bukti dalam pelanggaran pemilu diperlukan tata cara melakukan pemeriksaan administrasi laporan pengaduan. Puadi menjelaskan, alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika.

“Barang bukti merukan barang atau benda bergerak atau bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dan telah dipergunakan sebagai alat, sarana, instrumen dan / atau yang berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran. Sudah tentu pengawas pemilu haruslah mengelolanya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan. Baik barang bukti atas suatu perkara dugaan pelanggaran/tindak pidana pemilu yang diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran / tindak pidana pemilu, serta mekanisme untuk mendapatkan barang bukti yang notabene pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan menyita,” paparnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara.

“Yang menjadi permasalahan adalah mengenai isu hukum utama menjadi permasalahan adalah kewenangan pengawas pemilu dalam pengelolaan barang bukti yang didapat dari proses pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu,” papar Panwaslu Terbaik se-Kabupaten/Kota ini.

Berikut rumusan permasalahan alat bukti pelanggaran pemilu:
1. Bagaimana proses perpindahan barang bukti dari pihak yang menguasai terakhir kepada pengawas pemilu, termasuk administrasi perpindahannya, sesuai dengan kewenanganya yang dimiliki?
2. Bagaimana pengelolaan barang bukti yang didapat dari proses pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu sebelum diteruskan kepada penyidik kepolisian?
3. Bagaimana pengelolaan barang bukti yang didapat dari proses pengawasan dan penindkan pelanggaran pemilu yang perkaranya tidak ditindaklanjuti?
4. Bagaimana eksistensi lembaga pengelolaan barang hasil sitaan dalam kaitan dengan kedudukan,tugas dan fungsi bawaslu dalam pengelolaan barng bukti? (HMS)

Facebook Comments Box