Bawaslu DKI Buat SIM Kolektif untuk Mudahkan Tugas Pengawasan
JAKARTA – Guna memudahkan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif hingga Pengawas Pemilu tingkat bawah. Pengambilan SIM kolektif untuk memudahkan tugas pengawasan di lapangan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri usai proses pembuatan SIM A dan SIM C bekerjasama dengan pihak Korlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
“Bawaslu melakukan pembuatan SIM kepada seluruh personil pengawas pemilu DKI Jakarta,” kata Jufri saat dihubungi pada wartawan.
Sebagai informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri untuk memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani dalam memahami peraturan lalu lintas kendaraan bermotor sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Bagi Jufri, pengambilan SIM sangat diperlukan bagi setiap pengawas pemilu dalam menjalankan tugas kepengawasan di lapangan. Sebab, Bawaslu maupun Panwaslu ke bawah harus taat hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini.
“Melakukan pembuatan SIM bagi seluruh pengawas pemilu di Jakarta. Untuk memperlancar tugas pengawas pemilu di lapangan,” terang Jufri.
Dalam pembuatan SIM kolektif tersebut, ada 250 pengawas pemilu ambil bagian dalam proses pengambilan SIM A dan SIM C. (HMS)