Bawaslu DKI Gelar Rapat Koordinasi dengan Gubernur Anies, Ini Hasilnya…
JAKARTA – Dalam rangka untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah setempat. Bawaslu DKI Jakarta diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pukul 10.00 WIB di ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Pada kesempatan itu, Bawaslu DKI Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan kepada Gubernur Anies, bahwa pihak Pemerintah DKI Jakarta wajib memfasilitasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019. Mengingat tahapan pemilu sudah berjalan yaitu pelaksanaan pendaftaran dan veirifikasi Faktual.
“Itu agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan benar. Untuk itu kami berharap pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu. Jangan ada lagi yang bertanya soal dasar hukum,sebab dasar hukumnya sangat jelas dan itu sifatnya wajib,” jelas Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, SPd, MM pada wartawan.
Puadi mengutif pasal 434 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam ayat 1 menjelaskan, “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undang.”
Menurut Puadi, demi kelancaran tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu, Bawaslu berkordinasi terkait banyaknya hal yang perlu disampaikan dan disosialisasikan terkait UU nomor 7 tahun 2017.
“Terkait kewenangan kami di Bawaslu dan kewajiban pemerintah untuk menghimbau kepada ASN agar bersikap Netral. selain itu juga kami sampaikan terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada, dan penyampaian identifikasi kerawan yang ada di DKI dan kewenangan Bawaslu agar kedepan pelaksanaan pemilu 2019 DKI sebagai barometer dermokrasi terhadap wilayah-wilayah lain di Indonesia,” papar Puadi.
Selain itu, ujar Puadi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97, Bawaslu bertugas : huruf d. Mengawasi Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Pada Pasal 280 ayat (2) Dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan (f) Aparatur Sipil Negara.
“Pada Ayat (1) Tim kampanye dilarang (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara pada Ayat (3) ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” pungkas Puadi. (HMS)