Bawaslu DKI Jakarta Rilis 25 Indikator Rawan Terjadi Kecurangan Pungut Hitung di Pilkada Jakarta

 Bawaslu DKI Jakarta Rilis 25 Indikator Rawan Terjadi Kecurangan Pungut Hitung di Pilkada Jakarta

JAKARTA – Bawaslu DKI Jakarta merilis titik potensi TPS rawan pada penyelenggaraan Pilkada yang digelar dua hari lagi (Rabu, 27/11/2024). Di mana Bawaslu DKI Jakarta memetakan 25 indikator  TPS yang rawan terjadi kecurangan saat digelar pungut hitung.

“Bawaslu Provinsi DKI Jakarta petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan da  hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ungkap Bawaslu DKI Jakarta seperti rilis yang disampaikan Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin

Burhanuddin menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 256 kelurahan/desa di 44 Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

“Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut: —Pertama, Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU). Kedua, Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara),” terang Burhanuddin.

Ketiga, lanjutnya, Politik Uang. Keempat, Politisasi SARA. Kelima, Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). —Keenam,Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). —Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet.

Hasilnya adalah sebagai berikut:

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1) 2.513 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

2) 1.025 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).

3) 803 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll).

4) 199 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

5) 150 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).

6) 145 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.

7) 117 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

1) 93 TPS didirikan di wilayah konflik.

2) 54 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

3) 38 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di

sekitar lokasi TPS.

4) 38 TPS di Lokasi Khusus.

5) 36 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).

6) 35 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

7) 34 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

8) 22 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).

9) 19 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU).

10) 17 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.

11) 16 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan

suara pada saat pemilu

12) 15 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar

lokasi TPS.

13) 12 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

5 (lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1) 9 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

2) 9 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

3) 5 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-

1) pada saat pemilu.

4) 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan

atau merugikan pasangan calon.

5) 1 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

6) Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Himbauan Bawaslu DKI Jakarta

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengimbau KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajaran untuk

menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukanlayanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

TPS Rawan Paling Banyak

  1. Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) 150 Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kep. Seribu, Jakarta Pusat.
  1. Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) 1.025 Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1.  Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 117 Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. 145 Jakarta Jakarta Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. 2.513 Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kep. Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Selatan.
  1. Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). 19 Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kep. Seribu, Jakarta Selatan.
  1.  Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. 34 Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kep. Seribu, Jakarta Selatan.
  1.  Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan. 54 Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1.  Jumlah TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. 17 Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1.  Jumlah TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. 38 Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kep. Seribu, Jakarta Barat.
  1. Jumlah TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS. 15 Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. 1 Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu, Jakarta Barat.
  1. Jumlah TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/ kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. 3 Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu. 12 Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. 16 Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. 5 Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu. 
  1. Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). 22 Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,  Jakarta Utara, Kep. Seribu, Jakarta Selatan.
  1. Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.. 93 Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll). 803 Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. 199 Jakarta Barat. Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). 36 Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kep. Seribu.
  1.  Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. 35 Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Kep. Seribu.
  1. Jumlah TPS di Lokasi Khusus. 38 Timur, Barat, Pusat, Utara, Selatan, Seribu.
  1. Jumlah TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. 9 Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kep. Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara.
  1. Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. 9 Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kep. Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara.

 

Facebook Comments Box