Bawaslu DKI Larang Kampanye di Luar Jadwal, Ini Denda yang Sudah Disiapkan!
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan calon peserta pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masanya. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jadwal kampanye dilaksanakan 3 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Pengawasan masa pra kampanye pasca ditetapkanya partai politik di DKI Jakarta perlu dilakukan. Pasca ditetapkannya partai politik peserta pemilu tanggal 17 Februari 2018. Oleh karenanya, partai politik peserta pemilu 2019 dilarang kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017. Masa kampanye pemilu dapat dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” jelas Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi, Jakarta, Senin (19/3/2018).
“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017. Kampanye melalui iklan media masa cetak, media elektronik internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) dan berakhir dengan dimulainya masa tenang sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2017,” sambung Puadi.
Bagi jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU?
“Peserta pemilu itu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu,” terang mantan Komisioner Panwaslu Jakarta Barat ini.
Namun demikian, lanjut Puadi, partai politik peserta pemilu 2019 diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi sebagai bentuk pendidikan politik di internal parpol dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta peserta pemilu 2019 dan nomor urutnya.
Meski begitu, Puadi menyampaikan, pertemuan terbatas itu sebelumnya memberi pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Jadi terkait hal tersebut, partai politik peserta pemilu dalam mengisi kekosongan selama 7 bulan, diperbolehkan melakukan sosialisasi dengan alasan harus ada pemberitahuan. Jika dalam pelaksanaanya tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu dan KPU, serta dalam pelaksanaanya dalam sosialisasi mengarah ke kampanye. Apalagi ada pembagikan sembako dengan meyakinkan pemilih, kami Bawaslu DKI akan bertindak untuk melakukan tindakan, baik dalam bentuk laporan dan temuan,” paparnya.
Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap masa pra kampanye dari tanggal 18 Februari hingga 22 Desember 2018.
Puadi mengungkapkan, untuk mewujudkan keadilan bagi setiap partai politik peserta pemilu tahun 2019 dalam menyampaikan sosialisasi, maka Bawaslu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap larangan kampanye sebelum masa kampanye.
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap adanya iklan kampanye di lembaga penyiaran. Termasuk iklan yang sudah mulai bermunculan di stasiun tv swasta.
“Kedua, pengawasan terhadap keberimbangan dan proporsionalitas partai politik peserta pemilu tahun 2019 dalam melakukan sosialisasi di tahapan pemilu 2019. Dan terakhir,
pengawasan terhadap tindakan kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun 2019 sebelum masa kampanye. Itu sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 216 dan Bawaslu RI nomor 0315,” pungkas Puadi. (HMS)