Bela Negara Jangan Tendensius!

 Bela Negara Jangan Tendensius!

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Indonesia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI

Oleh: Letjen TNI (PURN) Sjafrie Sjamsoeddin*

Tidak bisa disangkal Bela Negara sebagai hak dan kewajiban konstitusi anak bangsa sebagai warga negara apapun status dan profesinya. Bahkan mereka yang memiliki pekerjaan dan pendapatan yang tetap jika memenuhi syarat layak menjadi komponen cadangan.

Bela Negara tidak harus beraksesoris militer, apalagi mengikuti latihan teknis militer, tapi dengan kualitas militansi nasionalisme bernegara berdasarkan Pancasila dan memelihara keunggulan profesi sampai tingkat yang maksimum.

Akan lebih paten manakala kedaulatan negara tersentuh oleh berbagai gangguan secara otomatis bangkitlah “Bela Negara” untuk melindungi martabat bangsa dan negara. Sudah ada pemilahan UU Pertahanan yang membuat regulasi mengelola Bela Negara dan UU TNI menugaskan operasional TNI sebagai pelatih Bela Negara dengan menyiapkan sarana pelatihan di Depo Pendidikan Bela Negara.

Masyarakat Indonesia perlu diperjelas pembagian kewenangan institusi dari kedua UU Pertahanan dan UU TNI agar jangan ada gap apalagi duplikasi.

Ada kebiasaan anak bangsa sangat gandrung dengan aksesoris dan tampilan militer, bahkan mengikuti pelatihan dasar militer untuk memperoleh tingkat percaya diri apalagi kalau diberi sertifikat dari TNI.

Tapi sisi lain saya berpendapat, inilah jembatan psikologis membangun soliditas sipil-militer yang targetnya adalah membentuk disiplin dan semangat persatuan membela bangsa. Memang harus dihindari pelatihan yang bersifat teknis militer yang bisa menimbulkan tindakan taktis. Itulah garis prosedur mana yang “boleh” dan “tidak boleh” diberikan oleh TNI.

Saatnya kita berpikir ada hal penting bagi negara, bahwa sejatinya pembinaan teritorial itu bukan hanya fungsi TNI tapi juga fungsi negara untuk menyiapkan bangsa ini kuat dan bersatu.

Oleh karena itu merangkai kemampuan Bela Negara dalam suatu kerangka Rakyat-TNI dan Pemerintah perlu dikelola dalam suatu kebijakan pemerintah yang tentunya sampai kepada prosedurnya.

Alangkah ironis, jika rakyat yang ikut menjadi benteng NKRI ingin dilatih TNI yang mereka lahirkan tapi menjadi tersumbat karena ada hal tendensius yang tidak jelas. Padahal Bela Negara adalah politik negara yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara apapun status dan profesinya. Berilah penjelasan kepada anak bangsa agar tidak kebingungan.

Penulis, Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin adalah Wakil Menteri Pertahanan Indonesia dari 6 Januari 2010 hingga 20 Oktober 2014. Ia juga adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, kedua jabatan itu tetap ia rangkap dari April 2005

Facebook Comments Box