Benarkah PP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba Untungkan Indonesia?

 Benarkah PP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba Untungkan Indonesia?

Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi

JAKARTA, Lintasparlemen.com –  Ketua Kaukus Muda Indonesia  (KMI) Edi Humaidi mengatakan perlu mendengarkan tanggapan DPR RI bersama Pemerintah terkait kebijakan PP 1 Tahun 2017 dan aturan Permen ESDM untuk memberikan gambaran penerapannya.

“Kita perlu membahas atau mendengarkan dari tanggapan pihak DPR dan pemerinta. Sehingga perlu diadakan diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak baik dan Pemerintah, DPR, kalangan usaha, pengamat maupun LSM atau  NGO,” ujar Edi dalam diskusi publik KMI di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (21/2/2017) kemarin.

Seperti diwartakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan revisi keempat dari PP Nomor 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), yang diikuti oleh aturan turunan pelaksanaan berupa permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan permen ESDM nomor 6 Tahun 2017.

Pihak Pemerintah menilai, terbitnya PP dan permen ESDM itu untuk menegakkan pengolahan limbah sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Sehingga memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara. Yakni untuk peningkatan penerimaan negara yang menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

“Langkah tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Itu sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah dan secara nasional dengan iklim investasi yang kondusif sehingga mencapai 51 persen,” terang Edi.

Selain itu, lanjut Edi, hal itu diharapkan mampu mewujudkan peningkatan nilai tambah mineral logam. Kemudian kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam  itu juga mampu memperbaiki kondisi ekomomi di dalam negeri.

“Secara implementasi aturan itu berdampak  baik bagi industri pertambangan nasional untuk perusahan pertambangan mineral tembaga seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman mMineral Nusa Tenggara (AMNT). Perusahaan itu diperbolehkan mengekspor konstrat (hasil pengolahan) tembaga Pasca 12 Januari 2017 (selama lima tahun) ke depan. Apabila PT FTFI dan PT AMNT bersedia merubah kontak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)  dan mememuhi persyaratan lainnya seperti komitmen smelter,  pembayaran bea keluar dan lain lainnya,” paparnya.

Sementara perusahaan nikel dan bauksit seperti PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Wellcome Harvest Aluminium Rafiner diberi izin melakukan ekspor mineral olahan apabila memenuhi kadar yang ditetapkan (kadar nikel 1,7 persen dan bauksit kadar A1203 42 persen dan berkomitmen membangun smelter.  (Johan Bahdi Putra)

 

 

Facebook Comments Box