Benny K Harman Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Daftar Prolegnas 2025

 Benny K Harman Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Daftar Prolegnas 2025

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyayangkan tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dari Pemerintah. Padahal, menurut Bennt, RUU Perampasan Aset ini sangat penting karena pemerintah bisa ‘bersih-bersih’ seperti tertuang di buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.

“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas,”kata Benny mempertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas di Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Untuk itu, Benny menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika yang terjadi di Parlemen, melainkan harus segera menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.

“Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kritik Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, pertanyaan Benny ditanggapi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi saat ini masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi.

“Daripada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi publik tidak mendapatkan hasil, maka akan kami diskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD),” imbuhnya.

Facebook Comments Box