Berikut Rekomendasi Rakernas III MUI
BOGOR – Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III MUI yang berlangsung dari tanggal 28 – 30 November 2017 di Bogor Jawa Barat.
Menurut Zainut yang juga Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP ini, dalam Rakernas tersebut MUI menghasilkan beberapa keputusan atau rekomendasi, baik terkait masalah Putusan MK maupun Pilkada.
“MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Zainut pada lintasparlemen.com, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Berikut rekomendasi MUI sehubungan dengan masalah ke Umatan antara lain sebagai berikut:
Masalah Putusan MK
Terkait dengan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP) yang sudah bersifat final dan mengikat, MUI menyatakan hal-hal berikut:
1. MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016. Putusan tersebut kami nilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
2. MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
3. MUI berpendapat seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.
4. MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. MUI sepakat bahwa pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada perbedaan dan diskriminasi sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI mengusulkan langkah-langkah solusi sebagai berikut;
Terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib melayani dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga.(KK)
2. Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
3. Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Masalah Pemilukada
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2018 di beberapa tempat di Indonesia dapat meningkatkan tensi politik 0dan apabila tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Oleh karena itu:
1. MUI menghimbau kepada setiap kontestan Pemilukada agar mengedepankan cara-cara yang baik, santun, tidak provokatif, serta senantiasa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
2. Menghimbau kepada semua pengurus MUI agar menjaga institusi MUI tidak terbawa arus politik praktis dengan ikut dukung-mendukung calon tertentu. MUI harus dapat berdiri di atas semua golongan, mengayomi dan membimbing semua kontestan agar mengedepankan al-akhlaq al-karimah, menjauhi praktik kotor yang dilarang agama seperti risywah (money politic), kampanye hitam, dan kecurangan (gharar). Sehingga bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, mendapatkan berkah Allah SWT serta dapat memilih pemimpin berkarakter siddîq, amânah, tablîgh, dan fathânah.
Masalah Redistribusi Aset dan Reforma Agraria
1. Mendukung program Pemerintah untuk redistribusi aset, reformasi agraria dan optimalisasi sumberdaya alam secara proporsional, fungsional dan keberlanjutan, untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Mngusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk sebuah Komite Nasional Redistribusi Aset dan Reformasi Agraria yang keanggotaannya terdiri dari lintas kementerian/lembaga dan unsur masyarakat untuk mempercepat pelaksanaaan redistribusi aset dan reformasi agraria supaya berjalan dengan baik dan tepat sasaran serta terkoordinasi secara terencana, terstruktur, massif, dan sistemik dengan sebaik-baiknya.
Hubungan Internasional
Dalam membangun peradaban dunia yang damai di berbagai kawasan dunia Islam, MUI mengajak agar Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan organisasi regional dan internasional lainnya dapat mempromosikan Islam Wasathiyah guna memperkuat pemahaman dan penerapan Islam yang moderat, tasamuh, tawazun, dan cinta damai untuk mengantisipasi ekstremisme dan terorisme. Dalam kaitan ini MUI menginisiasi pembentukan forum kerjasama antar majelis ulama sedunia.
Rakernas yang berlangsung selama tiga hari di kota hujan Bogor, Jawa Barat tersebut diikuti oleh 200 peserta dari 34 utusan MUI Provinsi seluruh Indonesia. Dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum MUI Pusat Bapak Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.
Demikian dan terimakasih,
Wassalamu’alaikum wrwb
ZAINUT TAUHID SA’ADI
Wakil Ketua Umum MUI