Beringin Digugat, Adies Kadir: Munas Sesuai dengan AD/ART Partai Golkar jika Ada yang Gugat Kami Siap Hadapi!

 Beringin Digugat, Adies Kadir: Munas Sesuai dengan AD/ART Partai Golkar jika Ada yang Gugat Kami Siap Hadapi!

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar DR. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait AD/ART Partai Golkar. Adies menjelaskan, Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar beberapa waktu lalu yang menyetujui Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut Adies, dalam Munas yang digelar beberapa waktu lalu tak ada satupun aturan Partai Golkar yang dilanggar, semua mekanisme partai dilakukan sesuai AD/ART. Kebetulan kala itu, Adies sendiri sebagai Ketua Steering Committee (SC)) dan pimpinan sidang di ke-11 Munas Partai Golkar ke-11 yang digelar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) lalu.

“Munas (yang kita gelar itu) sudah sesuai dengan AD/ART, jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat, ya silahkan. Ya tentu kami akan hadapi saja. Kenapa kami hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai dengan AD/ART,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Pada kesempatan itu, Adies yang juga Wakil Ketua DPR RI ini membantah isu gugatan yang sedang beredar. Di mana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan pembatalan SK Kemenkumhan soal AD/ART terkait kepengurusan partainya itu.

“Jadi begini, kalau ada yang bilang ini sudah selesai, itu sudah putus, itu tidak benar, itu berita hoaks atau berita bohong,” tegas Adies.

Ketua Umum Ormas MKGR ini menjelaskan, sejatinya gugatan terhadap Partai Golkar ada empat, yakni dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta.

Politisi asal Dapil Jawa Timur I ini pun mengungkapkan, satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak. Sementara, satu gugatan baru lainnya yang saat ini tengah berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan hakim. Untuk itu, dia meluruskan kembali bahwa belum ada putusan yang membatalkan hasil Munas XI Partai Golkar.

“Kemudian di TUN (Tata Usaha Negara) itu yang satu (gugatan nomor) 424, dan (gugatan nomor) 389, yang 424 itu masih sidang pemeriksaan awal. Kemudian yang 389 baru masuk sidang pembacaan gugatan, sidang pembacaan gugatan besok (Rabu, 20 November),” terang Adies.

“Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan, yang benar itu gugatan mereka pernah diajukan, tetapi dikembalikan karena belum memenuhi unsur, belum lengkap. Jadi dilengkapi baru diajukan kembali. Nah, pengajuan yang kedua ini yang diterima. Jadi bukan gugatannya yang diterima, pengajuan yang diterima,” sambung Adies.

 

Facebook Comments Box