Besok Puasa Ramadhan, Bawaslu: Kami Tidak Puasa Mengawasi, Pengawasan Jalan Terus…

 Besok Puasa Ramadhan, Bawaslu: Kami Tidak Puasa Mengawasi, Pengawasan Jalan Terus…

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat memberi pengarahan kepada Panwaslu Kota Jakarta Barat dan Panwascam menjelang bulan puasa Ramadhan

JAKARTA – Dua hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1439 yang bertepatan jatuh pada hari Kamis (17/5/2018) Bawaslu DKI Jakarta memberikan pengarahan kepada Panwaslu dan Panwascam se-Jakarta Barat.

Menurut Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat dihubungi lintasparlemen mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengawasan selama bulan Puasa. Apalagi, lanjut alumni UNJ IKIP ini, memasuki tahun politik, ada saja pelanggaran pemilu terjadi yang tetap perlu diawasi.

Untuk itu, kata Puadi, Bawaslu DKI tetap memberi pembekalan dan evaluasi kepada jajaran pengawas dalam mengahadapi pengawasan bulan Puasa Ramadhan.

“Sebagai pengawasan, di bulan puasa, kami tidak puasa mengawasi. Kita terus melakukan pengawasan-pengawasan selama di bulan Ramadhan ini. Penting melakukan pengawasan selama puasa, biasanya ada kegiatan politik pada momen puasa seperti buka puasa bersama, hingga kegiatan lainnya,” jelas Puadi di kantor Panwaslu Jakarta Barat, Selasa (15/5/2018) kemarin.

“Biasanya, di bulan Ramadhan banyak spanduk dan APK (alat peraga kampanye) yang ditampilkan di bulan puasa, tapi tidak nenggunakan citra diri kelembagaan partai, misalnya lambang partai dan nomor urut. Kita harus tetap melakukan tugas pengawasan itu,” sambungnya.

Puadi menyampaikan, Bawaslu DKI telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengawasi proses pemilu 2019 selama bulan Puasa. Meski Puadi tak menyebutkan secara rinci, ia yakin pihaknya mampu menjalankan tugas pengawasan selama bulan puasa tersebut.

“Seperti kegiatan kita hari ini supervisi dan evaluasi Panwaslu Jakbar dan persiapan pengawasan di bukan Ramadhan. Kita beri pengarahan kepada panwas kota Jakbar dan panwascam menjelang bulan puasa Ramdhan. Kita berharap seluruh tahapan dan proses pemilu 2019 berjalan lancar,” terang mantan Panwaslu Jakbar ini yang pernah meraih Panwaslu Terbaik se-Indonesia ini.

Pasca ditetapkan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu, ada jeda waktu tidak bisa diperbolehkan berkampanye selama 7 bulan. Ituterhitung sejak penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 17 Februari 2018 lalu hingga 23 September 2018.

Bawaslu DKI tak ingin masa jeda itu disalahgunakan oleh parpol peserta pemilu. Puadi juga berharap parpol tak melakukan kampanye melalui media massa pada jeda waktu tersebut.

“Kami tetap jalankan tugas fungsi pengawasan di jajaran Bawaslu dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada pra kampanye, seperti melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang sesuai undang-undang,” terang Puadi.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu selama 7 bulan di waktu jeda itu, parpol tak bisa melakukan aktivitas kampanye.

Untuk itu, Bawaslu telah menggadeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait pengaturan kampanye ini kepada perwakilan partai peserta pemilu 2019. (HMS)

 

Facebook Comments Box