BKSAP DPR Kecam Kebijakan Visa Israel, Sebabkan Kematian 54 Warga Palestina

 BKSAP DPR Kecam Kebijakan Visa Israel, Sebabkan Kematian 54 Warga Palestina

Wakil Ketua BKSAP DP RI Rofi Munawar

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar mengecam tindakan Israel terhadap 54 warga Palestina yang dilaporkan meninggal dunia pada tahun 2017, saat menunggu izin visa Israel untuk melakukan perawatan medis.

Ironisnya, menurut Rofi, dari ribuan pengajuan aplikasi kurang dari setengah permintaan izin medis yang diterima oleh negara zionis tersebut.

“54 warga Gaza yang meninggal saat mengurus izin visa untuk pengobatan sepanjang tahun 2017 sesungguhnya sedang menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Negara itu selama ini selain membatasi ruang gerak warga Palestina, juga dengan menghambat izin visa yang sejatinya juga sedang melakukan pembunuhan terencana,” sesal Rofi Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada hari Rabu (14/2/2018).

Belum lama ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) (Selasa, 13/2/2018) merilis laporan yang menyebut ada 54 warga Palestina meninggal saat menanti izin visa dari Israel sepanjang tahun 2017. Lebih dari 25.000 aplikasi permohonan perjalanan medis yang diajukan kepada otoritas Israel di 2017, hanya 54 persen yang disetujui tepat waktu. Angka itu turun dari 62 persen di 2016 dan terendah sejak tahun 2008.

“Kami mengecam tindakan sewenang -wenang Israel dalam membatasi izin visa warga palestina yang hendak melakukan pengobatan, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM).” tegas Legislator asal Jawa Timur ini.

Hak mendapatkan prioritas pengobatan menurut Rofi terkandung pada dokumen hak asasi manusia PBB atau universal declaration of human rights. Sebagaimana termaktub pada artikel 3 perjanjian tersebut, setiap manusia memiliki tiga hak fundamental, yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan dan hak untuk mendapat keamanan.

“Oleh sebab itu, komunitas internasional juga seharusnya ikut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan warga Palestina yg terjebak di tengah-tengah konflik bersenjata,” pintanya.

Rofi juga mendorong komunitas Internasional dan PBB untuk mendesak Israel memberikan akses dan membuka ruang bagi warga Palestina yang hendak berobat. Dirinya juga mendorong Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomatik yang lebih tegas.

“Penderitaan rakyat palestina terhadap pendudukan Israel terus terjadi dan semakin menjadi-jadi. Ironisnya hampir tidak mendapatkan respon dari dunia internasional.” Tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, WHO bersama badan hak asasi manusia Al Mezan, Amnesti Internasional, Badan Hak Asasi Manusia (HRW), Bantuan Medis untuk Palestina, dan Dokter Hak Asasi Manusia Israel, meminta agar pembatasan terhadap warga Palestina yang membutuhkan pengobatan di Israel dapat dipermudah. (Heryadi)

Facebook Comments Box