BPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal yang Mau Dijual Online

 BPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal yang Mau Dijual Online

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan Obat dan Makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp. 26 miliar. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor Balai Besar POM Jakarta.

Kepala Balai Besar POM Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, Jakarta merupakan barometer peredaran makanan dan obat di indonesia. Jakarta juga merupakan pusat kegiatan ekonomi yang menyediakan kebutuhan ekonomi masyrakat, tak terkecuali obat dan makanan sehingga banyak pasar yang menjadi sentra sumber distribusi ke seluruh wilayah.

Namun kerap kali hal ini dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab yang memasarkan produk makanan dan kosmetik ilegal.

“Penjualan obat dan makanan secara online didominasi oleh komestik, jamu dan pangan. Produk ini tidak terdaftar atau ilegal,” katanya, Selasa (2/5/2017).

Menurut Dewi, keinginan masyarakat untuk cantik instan dan mendapatkan makanan yang cepat dan murah juga masih menjadi tantangan karena tidak diimbangi dengan informasi produk.

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penertiban terhadap obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2014 – 2016 dan hasil pengawasan rutin oleh BBPOM di Jakarta selama tahun 2015 hingga 2016.

Dari hasil Operasi Penertiban, produk yang dimusnahkan terdiri dari 450 item pangan dan kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari Rp24 miliar. Sementara temuan dari hasil pengawasan rutin BBPOM di Jakarta berupa obat kuat tanpa izin edar, obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), suplemen kesehatan ilegal, kosmetik ilegal, serta pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari 2 miliar rupiah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Tangerang, Banten.

“Kegiatan pemusnahan seperti yang dilakukan hari ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar Obat dan Makanan ilegal tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat”, tukas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM kembali menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan lintas sektor terkait demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.

Badan POM juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan untuk menjadi konsumen cerdas.

Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu “Cek KLIK”. Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Info BPOM bisa Anda dapatkan melalui
Web: www.pom.go.id
Twitter: @BPOM_RI
Instagram : @BPOM_RI
Facebook: BPOM RI
Untuk Pertanyaan dan Pengaduan bisa menghubungi HALOBPOM

Telp: 1500533
SMS: 081.21.9999.533
Email: halobpom@pom.go.id

Facebook Comments Box