‘Cara Sejahterakan Rakyat Lewat Distribusi APBN dengan Instrumen Pajak’

 ‘Cara Sejahterakan Rakyat Lewat Distribusi APBN dengan Instrumen Pajak’

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan 2007-2008 terjadi peningkatan Tax ratio yang cukup signifikan. Namun 2009 terjadi penurunan Tax ratio sebagai dampak krisis keuangan global, dan terus membaik hingga 2012.
Menurut Misbakhun, cara mensejahterakan rakyat melalui distribusi APBN dengan instrumen pentingnya adalah pajak. Karena sering kali penerimaan pajak yang sudah dicanangkan pemerintah tak sesuai target, khususnya 10 tahun terakhir ini.
“Dari seluruh penduduk Indonesia, jumlah yang memiliki nomor

pokok wajib pajak (WP) hanya 32 juta orang saja,” ujar Misbakhun di acara diskusi “Optimalisasi Penerimaan Paiak Pasca Tax Amnesty” yang diadakan KMI di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Mukhamad menilai, untuk memperkuat Tax Base seperti negara-negara OECD, maka perlu sekitar 50 % penerimaan pajak bersumber dari wajib pajak orang pribadi. Sehingga acuan umum dari negara negara OECD itu menjadikan WP OP sebagai tumpuan utama penerimaan pajak.

“Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada masa awal pelaksanaan Tax Amnesty, bahwa dua tujuan terpenting Tax Amnesty adalah mengembalikan kepercayaan publik dan menambah Tax Base serta men-support anggaran berjalan,” paparnya.

Ia menjelaskan, dalam mengelola sistem perpajakan di Indonesia diperlukan untuk memanfaatkan sistem teknologi informasi yang terintegrasi bagi wajib pajak (WP). Periode Pajak III, pemerintah harus mengelola pajak dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang terintegrasi.

“Penyuluhan juga harus ditingkatkan lagi agar meningkat pemanfaatan layanan elektronik bagi WP dalam memenuhi kewajiban Perpajakan di Indonesia,” himbaunya.

Ia mengungkapkan, sementara dalam penegakan hukum yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan sudah berjalan baik. Di mana program kerja yang dimaksud adalah penanganan tindak pidana atas data yang diperoleh dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh notaris/PPATK, dan peningkatan produktivitas dan kualitas pemeriksaan di KPP, khusus dan madya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box