Catatan Kritis Ketua DPR Terhadap BPJS Kesehatan
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.
“Ini perbaikan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan, Jumat (25/2/2022).
Lebih jauh, Politisi PDIP ini mengungkapkan, adanya polemik akibat aturan ini karena masih kurang optimalnya layanan BPJS Kesehatan. Karenanya, peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan akan lebih menarik masyarakat.
“Perbaikan BPJS ini menjadi pekerjaan rumah yang serius,” tandasnya.