Catatan Kritis untuk Menag Soal Pengeras Suara Masjid
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla yang ditujukan menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal.
Menurut Hidayat, Surat Edaran tersebut dikhawatirkan dapat berbalik menciptakan keresahan, saling curiga, dan disharmoni di kalangan masyarakat.
“Harusnya Menag terlebih dahulu buat kajian yang obyektif dan komprehensif serta berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR,” kata Hidayat, Kamis (24/2/2022).
Lebih jauh, Politisi PKS ini mengungkapkan, pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978, yakni melalui instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kep/D/101/1978.
Selanjutnya, terang Hidayat, dipertegas kembali keberlakuannya melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam pada 2018.
“Surat Edaran yang dikeluarkan Menag saat ini berbeda secara mendasar karena generalisasi,” pungkasnya.