Catatan Penting Bawaslu terkait Pilkada Serentak 2018

 Catatan Penting Bawaslu terkait Pilkada Serentak 2018

Logo Bawaslu RI terbaru

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak di 171 titik wilayah di Indonesia pada Rabu (27/6/2018) lalu. Dari penyelenggaraan itu terdapat 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 1.700-an laporan pelanggaran.

Fritz mengaku, PSU di 110 TPS itu bukan hanya disebabkan oleh masalah keamanan dan bencana alam. Namun PSU digelar karena terdapat sejumlah pelanggaran pada hari pencoblosan.

“Di antaranya pelanggaran yang kita temukan karena pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Itu yang paling banyak terjadi karena DPT bermasalah,” kata Fritz, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

“Kotak suara tidak dibuka sejak jam 07.00. Terus, tidak ada arahan dari petugas KPPS kepada kepada pemilih terkait cara memilih yang benar. Ada juga petugas KPPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu paslon. Itu kan ga boleh. Atau daftar DPT tidak terdapat di TPS itu,” sambungnya.

Ia menyontohkan daerah yang terjadi pelanggaran terkait DPT yang masuk katagori pelanggaran administrasi yang terjadi di Sulawesi Tenggara, ada 35 TPS yang harus digelar PSU.

Tak hanya, itu di NTT hampir ada 22 TPS yang akan menggelar PSU hari ini. Sedangkan di Jawa Barat, ia menyebut ada 8 TPS yang akan dilakukan hal serupa, PSU.

Beragam penyebab dilakukan PSU. Seperti ada pembukaan kotak suara sebelum dijadwalkan, ada yang terbukti mencoblos dua kali, ada yang memilih padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih di TPS bersangkutan.

“Sehingga dari sekian banyak alasan dilakukan PSU, yang paling banyak karena ada pembukaan kotak suara diluar ketentuan dan prosedur, yang ada sesuai undang-undang” jelasnya.

Fritz Edward Siregar (foto: pribadi)

Fritz membeberkan, ada pula kotak suara yang dibuka semalam sebelum hari pemilihan suara. Bahkan kotak suata dibuka saat proses perjalanan dari TPS ke PPK Kecamatan.

Bagaimana dengan politik uang? Fritz mengungkapkan, pihaknya di Bawaslu telah menerima 40 laporan pelanggaran politik uang dari seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada. Namun, yang berhasil dilanjutkan ke proses hukum ada 37 laporan.

“Yang terbanyak dari temuan pelanggaran ya Sulawesi Selatan ada delapan kasus, Sumatra Utara tujuh kasus, Lampung tujuh kasus, Jawa Tengah ada lima kasus dan selain itu tersebar di bebrapa daerah,” terangnya.

Bagaimana dengan neralitas aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu mendapatkan laporan sebanyak 35 kasus. Namun ia menjelaskan ASN yang terlibat bukan berasal dari anggota TNI dan Polri.

Meskipun masih banyak kekurangan secara keseluruhan, Fritz merasa cukup puas dan menganggap pelaksanaan pilkada kali ini sudah hampir sesuai dengan rencana.

Sebagai informasi, landasan hukum dilakukannya PSU mengacu pada Pasal 59 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, yakni adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur.

Ketua Bawaslu RI Abhan (foto: bawaslu)

Sebelumnya juga Ketua Bawaslu, Abhan, telah KPU untuk menindak lanjuti temuan-temuan kasus DPT ganda dalam Pilkada 2018. Apalagi, kata Abhan, DPT Pilkada kali ini akan menjadi basis data untuk Pemilu Serentak 2019.

“Ya nanti, akan kami sampaikan ke KPU soal data pemilih yang ganda ini. Sebab, ke depannya ini akan menjadi basis DPT Pemilu 2019. Alasan itu, semua data DPT Pilkada ini harus valid,” terang Abhan saat dihubungi, Sabtu, Rabu (30/6/2018). (Redaksi)

Facebook Comments Box