Coba Cek, Surat Aneh Mensesneg Ini Respon Tuntutan LSM Terima Dana Asing?

 Coba Cek, Surat Aneh Mensesneg Ini Respon Tuntutan LSM Terima Dana Asing?

Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang meminta menghentikan pembahasan RUU tentang Perkelapasawitan (foto: pribadi)

JAKARTA – SAAT ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang dalam tahap pembahasan dan penyelesaian pembahasan RUU Perkelapasawitan. Sejumlah pihak telah diundang oleh Baleg untuk didengar pendapatnya agar UU tersebut kelak benar-benar bermanfaat bagi perkembangan dunia perkelapasawitan di Indonesia. Selain itu, UU itu pro rakyat, tidak pro asing.

Hanya saja, banyak yang bersuara miring terkait RUU yang sedang dibahas tersebut. Padahal, tujuan dan materi yang sedang diserap dari berbagai kalangan sedang berlangsung. Kenapa ada pihak ‘kebakaran jenggot’ khususnya mereka yang menolak RUU tersebut disahkan oleh DPR menjadi regulasi?

“Ini pertanyaan besar kita. Saya lihat banyak kritik terus mengalir dari kelompok petani yang mengatasnama aktivis lingkungan hidup. Gerakan itu kita curigai mendapat dukungan kalangan pengusaha pro asing. Selain itu, yang mereka menolak ini tidak tahu dan belum mempelajari materi RUU itu,” kata Pemerhati Kelapa Sawit Indonesia yang meminta identitasnya tidak dibuka ke publik pada lintasparlemen.com, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Yang aneh selanjutnya, lanjutnya, pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) seolah melakukan ‘intervensi’ dengan mengeluarkan surat yang dinilainya sangat aneh kepada Kementerian Pertanian. Menurutnya, surat seperti itu tak sepantasnya keluar semudah itu yang ditujukan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Di mana dalam surat resmi berkop surat Mensesneg itu, bertulis “Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup” yang meminta menghentikan pembahasan RUU Tentang Perkelapasawitan itu.

“Aneh saja surat itu, kok Mensesneg menyebut bersama ini kami. Kami yang mereka maksud Mensesneg bersama LSM itukah? Atau pemerinta itukah? Ini kan membingunkan. Seolah kedudukan LSM itu lebih tinggi dari jabatan Mensesneg. Kalau pihak pemerintah tidak usah begitu, tinggal sampaikan pikiranya saat melakukan harmonisasi ke DPR nanti terkait pembahasan RUU Perkelapasawitan itu. Ini kan bentuk ketidak-profesional mereka dalam menjalankan roda pemerintahan ini. DPR itu kan mitra kerja pemerintah, jangan mengatasnamakan rakyat seperti itu. Lembaga DPR adalah lembaga politik semua produk hukum harus melalui legislatif,” jelasnya.

Yang membuat dia bingung kemudian, surat tersebut menulis seperti ini, “Mempertimbangkan permohonan dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Pertanian, bersama ini kami sampaikan surat Koalisi Masyarakat Sipil  Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup tersebut kepada Menteri untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan sesuai dengan perundang-undangan,” bunyi surat itu yang ditanda-tangani oleh Mensesneg Pratikno.

“Pemerintah harus sensitif terkait aspirasi masyarakat. Jangan langsung ditampung, apalagi meminta pak Menteri Pertanian mempertimbangkan hal tersebut. Hebat banget LSM itu. Pak Pratikno harus tahu, banyak LSM sekarang mendapatkan dana dari pihak asing. Seharusnya kita harus sensitif dari persoalan-persoalan terkait isu kemasyarakat seperti dunia perkelapasawitan ini,” paparnya.

Seperti diberitakan potretnews.com dalam artikel “Menelisik Kemurnian Suara LSM Lingkungan Hidup di Indonesia”. Dalam artikel yang ditulis oleh Dr de Fost Ir Ricky Avenzora MSc F.Trop kepada Antara bahwa para aktivis yang tergabung dalam LSM tersebut mendapatkan dana dari asing.

“Mereka jelas-jelas menerima dana kok, kenapa pemerintah bela-belain mereka. Jangan salahkan masyarkat jika ada netizen yang menyebut jika ada pejabat di pemerintahan saat ini pro asing. Kita harus berhati-hati,” ujar yang juga aktivis ini.

Berikut Daftar LSM yang disebut-sebut mendapatkan dana dari asing yang dihimpun dari berbagai sumber:

  1. Walhi (536.662 Dollar AS)
  2. WWF (200.445 Dollar AS)
  3. Wetland Int (249.962 Dollar AS)
  4. Samdhana Inc (3.922.429 Dollar AS)
  5. SEKALA (1.316.939 Dollar AS)
  6. CIFOR (415.000 Dollar AS)
  7. FFI (449.218 Dollar AS)
  8. ICRAF (497.196 Dollar AS)
  9. Stichting Oxfam Novib (700.000 Dollar AS)
  10. HuMa (575.000 Dollar AS)
  11. Jerat (114.000 Dollar AS)
  12. FPP (3.573.477 Dollar AS)
  13. AMAN (699.826 Dollar AS)
  14. JKPP (800.000 Dollar AS)
  15. KKI WARSI (595.289 Dollar AS)
  16. Kemitraan (1.230.400 Dollar AS)
  17. Mongabay Org Corp (735.000 Dollar AS)
  18. RAN (2.096.000 Dollar AS)

Catatan: Jika ada LSM yang disebut di atas tidak menerima dana asing, mohon menghubungi redaksi. (HMS)

 

Facebook Comments Box