Daripada Menyangsikan, Mendingan Awasi Rekapitulasi Suara
Oleh: Masykuruddin Hafidz*
Semua pasangan calon memiliki saksi di TPS. Hasil kesaksian di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi bahan dasar untuk data pembanding dalam proses rekapitulasi selanjutnya.
Selain mengawasi proses pemungutan yang jurdil, saksi TPS juga mengawal suara masing-masing pasangan calonnya hingga ke tahapan rekapitulasi berikutnya.
Apabila terjadi perbedaan hasil suara, maka saksi dapat mengajukan keberatan. Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam hal keberatan yang diajukan saksi, penyelenggara Pemilu seketika melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
Itulah kenapa hasil quick count dan rekapitulasi C1 bukan menjadi dasar dari pengumuman hasil suara yang resmi. Quick count hanya mencuplik sebagian jumlah TPS sementara rekapitulasi C1 hanya menjawab kebutuhan masyarakat pemilih untuk mengetahui hasil suara dengan cepat dan terbuka.
Pentingnya rekapitulasi berjenjang adalah, membuka peluang bagi pasangan calon untuk mencari kebenaran dan validasi data-data dari seluruh TPS. Jika ada penyelenggara Pemilu yang salah administrasi dalam penghitungan atau atas kesengajaan mengubah suara maka proses penghitungan suara secara berjenjang menjadi sarana bagi saksi pasangan calon untuk melakukan perbaikan.
Oleh karena itu, daripada mempertanyakan dokumen yang ganjil, menyebarkan hasil suara dengan tujuan tertentu atau bahkan membangun opini publik yang tidak lurus, alangkah baiknya data-data tersebut dibawa ke proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sekarang berlangsung dan ke jenjang berikutnya sesuai tahapan yang dijadwalkan.
Mencari keadilan suara penting, menegakkan kebenaran jauh lebih penting.
Penulis: Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)