Demi Melindungi Produk Halal, MUI Dukung Terbentuknya BPJPH
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI. Itu karena sesuai dengan perintah dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jakarta, Jumat (13/10/20170
Dengan demikian, ujar Zainut, masyarakat lebih terlindungi hak asasinya dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.
Untuk itu, terang Zainut, MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh Presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi.
“MUI berharap dengan diresmikannya BPJPH kegiatan pemasyarakatan produk halal semakin meluas, masif, dan berdaya guna karena didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya,” paparnya.
Zainut menjelaskan, selama ini produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. Kedepan semua produk makanan, minuman, obat dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menegaskan, MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam.
“MUI akan terus berkhidmah dan memberikan konstribusi positif bagi perlindungan umat sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi auditor,” terang politisi PPP ini.
Ia berharap, melalui kerjasama dengan semua pihak khususnya dengan BPJPH dapat mendorong peningkatan produk halal di Indonesia sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara terbesar produsen halal di dunia. (HMS)