Desak Menteri Lingkungan Hidup Tindak Tegas Pelanggaran Amdal di KEK Lido
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan kekesalannya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja Komisi XII, Rabu (12/2/2025) yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Dalam momen tersebut, Bambang Haryadi mengingatkan permasalahan terkait pelanggaran hukum dan kebijakan lingkungan di KEK Lido harus segera ditindaklanjuti.
“Sebelumnya Pak Menteri sendiri yang datang ke KEK Lido, tapi mereka menafsir bahwa apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyegel, itu mereka masih abaikan. Akhirnya kami bersama Deputi Gakkum datang lagi kemarin, kami segel, kalau pak Menteri segel satu, kami segel tiga Pak, hotelnya, lapangan bola yang diluar ketentuan diluar wilayah yang sudah ditetapkan dan juga ketiga adalah field pembangunan vila yang mengakibatkan pendangkalan,” ujar Bambang Haryadi.
Terkait hal itu, Bambang Haryadi mengecam aksi MNC Land yang dianggap sebagai bentuk arogansi terhadap negara dan hukum Indonesia. Terlebih, ungkap Bambang Haryadi, salah satu Direktur Utama di MNC Land pun mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun malah ada AMDAL tetapi perusahaan lain.
“Maka itu kami di kesempatan ini diluar konteks anggaran, menyampaikan ini bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden menyampaikan tidak ada orang yang kebal hukum. Ataukah mungkin ini salah satu yang kebal hukum? Apakah MNC ini salah satu kekuatan yang hebat di Republik ini sehingga bisa melawan negara?,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Partai Gerindra) tersebut.
Maka, Bambang Haryadi mengungkapkan Komisi XII DPR RI juga akan memanggil manajemen MNC Land pada minggu depan untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika mereka tidak hadir, Bambang Haryadi menegaskan Komisi XII DPR RI tidak ragu untuk menggunakan hak paksa untuk memanggil mereka.
Lebih lanjut, Bambang Haryadi meminta dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran oleh pihak MNC ini, termasuk kemungkinan pencabutan izin lingkungan bagi MNC Land terkait pelanggaran yang dilakukan oleh MNC Land di KEK Lido itu.
Merespons pernyataan Bambang Haryadi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang turut hadir dalam rapat menegaskan bahwa status pengawasan terhadap proyek Lido akan segera dinaikkan menjadi penyelidikan dan kemungkinan akan berlanjut ke penyidikan.Diungkapkannya sejak awal, proyek yang dimulai pada 2016 oleh Lido Arwana.
Kemudian diambil alih oleh MNC Land pada 2017 yang secara teknis sebenarnya harus dilakukan perubahan dokumen lingkungan. Kemudian di tahun 2022 dijadikan KEK yang mengharuskan adanya izin lingkungan, namun tidak ada sama sekali. Bahkan beberapa teguran telah dilakukan, kemudian secara teknis terjadi pendangkalan waduk dari 24 hektar tinggal menjadi 11 hektar.
“Beberapa teguran telah diberikan, namun tidak ada perubahan signifikan. Ini sudah menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup besar, dengan pendangkalan waduk yang drastis. Jadi ini sudah terkait ada bukti-bukti konkrit yang kami akan mohon izin untuk diteruskan dan kami terimakasih jajaran Komisi XII telah berkenan mengunjungi Lido dan melakukan hal yang sama dengan kami,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup.