Di Depan Dosen dan Mahasiswa UPI Bandung, Deding Ishak: Saya Yakin Bamsoet Bisa Selesaikan Tugas DPR
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr Deding Ishak, SH, MM di tengah kesibukannya menyempatkan menerima Dosen, Guru Besar dan Ratusan Mahasiswa UPI Bandung di ruangan Gedung KK1 DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dalam Sambutannya, Deding menyampaikan bahwa DPR RI merupakan Rumah Rakyat yang kapan saja rakyat bisa mendatangi Gedung ini selama prosedurnya tepat.
“Selamat datang buat para Dosen, Guru Besar dan para mahasiwa. Kami sangat senang dengan kedatangan Bapak Ibu sekalian. Rumah rakyat ini rumah kita semua. Di gedung DPR RI ini semua aspirasi ditampung dan diperjuangkan agar masyarakat lebih sejahera,” ujar Deding dalam sambutannya.
Pada kesempatan itu, Deding yang juga politisi Golkar itu ikut mengomentari terkait dengan pergantian Ketua DPR RI. Ia sangat sangat optimis atas kepemimpinan Ketua DPR RI yang baru Bambang Soesatyo (Bambsoet) kinerja DPR makin baik.
Ia yakin dengan kemampuan Bamsoet mampu menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisah. Khususnya di tahun politik ini, tugas DPR sangat banyak.
“Insya Allah citra DPR RI dan kepercayaan masyarakat akan tumbuh kembali. Di bidang legislasi tentu DPR harus menyelesaikan tunggakan-tunggakan dengan menyeleksi ulang Prolegnas Prioritas (2018) yang sudah dibahas agar sejumlah RUU yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan efektivitas pemerintahan seperti UU Terorisme, KUHP, UU Penyiaran, UU Haji dan UU penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan selesai pada periode ke dua ini,” papar Deding.
Politisi asal Dapil Jawa Barat III ini menyempatkan waktu untuk menjawab pertanyaan, aspirasi atau pendapat Guru Besar UPI Bandung dan Mahasiswa tersebut.
Deding menjelaskan DPR RI sangat berharap masukan dari kaum akademisi terkait dengan UU Pilkada. Apalagi beberapa kali dilakukan di sejumlah daerah, pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak tersebut masih banyak kendala yang dihadapi, khususnya money politics.
“Kalau memang pelaksanaan Pemilukada saat ini masih banyak madhorotnya ketimbang maslahatnya seperti banyaknya Kepala Daerah yang terjerat Korupsi karena biaya menjadi Kepala Daerah yang mahal, terjadinya konflik horizontal di masyarakat, maka UU Pemilukada akan dikaji lagi,” pungkasnya. (HMS)