Di Rapat Paripurna DPR RI Setuju Terima Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui hasil pembahasan terkait persetujuan penerimaan hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri saat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono yang didaulat mewakili Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/2573/M/XII/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024. Surat tersebut berisi tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri yang dibutuhkan untuk memperkuat sektor pertahanan Indonesia.
Dijelaskannya juga, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persetujuan DPR RI diperlukan untuk hibah atau pinjaman dari Pemerintah atau Lembaga Negara Asing.
“Berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 22 Januari 2025, Komisi I telah ditugaskan untuk membahas surat Menteri Pertahanan RI No. B/ 2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri,” ujar Budi Djiwandono saat menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025) tersebut.
Adapun agenda rapat paripurna hari ini, pertama, pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, laporan Komisi I DPR RI mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Ketiga, pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Gerindra ini menyampaikan, bahwa pada 4 Februari 2025, Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI beserta para Kepala Staf untuk membahas lebih lanjut mengenai hibah Alpalhankam tersebut.” Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan RI Nomor B/ 2573/M/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024,” ungkap Budi Djiwandono.
Pada akhir laporan, Budi Djiwandono berharap persetujuan yang diperoleh di tingkat Komisi I DPR RI dapat disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut. Menanggapi laporan Pimpinan Komisi I DPR RI, kemudian mengajukan pertanyaan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI terkait persetujuan laporan tersebut.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI mengenai penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri dapat disetujui?” tanya Adies Kadir. Serentak, seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI menjawab dengan “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketok palu. Dengan disetujuinya penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri ini, diharapkan sektor pertahanan dan keamanan Indonesia dapat semakin diperkuat untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks di masa mendatang.