Dimyati Usulkan Masa Jabatan Kapolri Diperpanjang
BANTEN, LintasParlemen.com – Sebentar lagi masa aktif jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berakhir. Sesuai surat tugas yang diberikan Badrodin Haiti habis masa tugasnya di bulan Juli tahun 2016 ini.
Banyak kalangan yang meminta status tugas Badrodin Haiti diperpanjang, di antaranya alumni HMI. Publik menunggu kepastian apakah masa tugas Haiti diperpanjang masa jabatannya ataukah akan pensiun? Menarik ditunggu.
Melihat hal itu Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah lebih sepakat masa tugas Kapolri itu perpanjangan saja.
Meski masa kerja, terangnya, pihak Kapolri itu adalah hak preoregatif Presiden. Itu ranahnya Presiden sebagai pemegangan jabatan Eksekutif di negeri ini.
Menurut Dimyati yang juga politisi kelahiran as Tangerang, Banten ini bisa di perpanjang jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berkehendak.
“Soal memperpanjang masa jabatan Kapolri itu ranah Presiden Jokowi. Jika Presiden mau ya bisa-bisa saja, dan sah-sah saja. Hanya saja dari batasan umur bisa usia 60 tahun,” terang Dimyati saat dihubungi, Jumat (13/05/2016) kemarin.
Wakil Ketua BURT DPR RI ini mengungkapkan, berdasakan pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi yakni 58 tahun.
Namun, dalam UU itu menentukan bagi anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan negara dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
“Jika mengacu pada aturan yang ada dalam pasal 30 UU Kepolisian itu, di mana Pak Badrodin bisa diperpanjang masa jabatannya hingga 60 tahun lamanya,” ungkap Calon Gubernur Banten melalui jalur independen ini.
Seperti diketahui selama ini, Haiti dinilai oleh Dimyati memiliki keahlian khusus, cerdas, berkapasitas, polisi santri dekat dengan masyarakat, prestasi, bagus dan cemerlang serta dianggap masyarakat figur polisi yang belum ada penggantinya saat ini.
“Saya lebih sepakat diperpanjang. Itu demi stabilitas keamanan, khususnya menyambut Pilkada 2017 dan MEA saat ini. Jika melihat situasinya saya rasa itu tidak perlu ada persetujuan dewan demi kebutuhan organisasi/institusi kepolisian,” pungkas Sekjen DPP PPP ini.
“Menurut hemat saya seyogyanya diperpanjang saja Badrodin sampai 60 tahun. Kemudian kita cari calon pengganti yang alternatif ke depan untuk bisa disiapkan dengan baik pada bintang tiga yang memiliki kapasitas yang mempuni,” sambungnya.
Bentuk keperdulian terhadap lembaga kepolisian, Dimyati pernah mendorong di prolegnas agar umur pensiun polisi bisa rubah dan diperpanjang. Apalagi saat ini personil kepolisian di negeri ini masih kurang. (Mahabbahtaein)