Disebut Pelantikan Iriawan Pj Gubernur Jabar Langgar 3 UU, Hanura: Banyak Pengamat Abal-abal

 Disebut Pelantikan Iriawan Pj Gubernur Jabar Langgar 3 UU, Hanura: Banyak Pengamat Abal-abal

JAKARTA – Ketua Fraksi Hanura DPR-RI Inas N Zubir angkat suara terkait polemik pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai PJ Gubernur Jawa Barat. Bagi Inas pengangkatan itu sudah sesuai undang-undang.

Bahkan Inas menuding pihak-pihak yang mengkritik pengangkatan Iriawan itu pengamat abal-abal. Mereka tidak tahu aturan, sebut Inas.

“Kalau kita lihat di media saat ini, banyak sekali pengamat abal-abal dengan bangganya mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan melanggar 3 aturan. Di antaranya UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Inas dalam keterangan tertulis Selasa (19/6/2018).

Inas kemudian menyampaikan Pasal 28, ayat 3 dalam undang-undang ity. Inas meneyebut para pengkritik telah gagal memahami sejumlah pasal dalam undang-undang itu.

“Pasal 28, ayat 3 berbunyi ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Padahal, pengamat abal-abal itu belum selesai dalam membaca undang-undang tersebut karena seharusnya juga membaca penjelasan dari pasal 28 ayat 3 tersebut,” paparnya.

Inas menjelaskan maksud dari kata ‘jabatan di luar kepolisian’. “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” ungkap Inas.

“Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu di luar kepolisian, contoh Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian,” lanjut Inas.

Inas menyimpulkan penugasan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang manapun. Termasuk 3 UU yang disebutkan pengamat abal-abal tersebut, klaim Inas.

“Bahkan diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Pasal 20, ayat 2 menerangkan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri,” ujar Inas.

Inas menegaskan, jabatan ASN di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi.

“Bagi kami wacana hak angket itu malu-maluin saja. Mosok anggota dewan nggak bisa baca UU,” pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul mengatakan tak perlu ada hak angket terkait polemik pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan.

Menurut Ketua Fraksi PPP DPR RI itu, persoalan ‘hak anget Iriawan’ cukup dibahas dalam rapat kerja DPR dengan pihak pemerintah, Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Bagi PPP, terkait pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar sebaiknya dilakukan dalam raker pengawasan Komisi II dengan Mendagri saja dan Komisi III dengan Kapolri. Kita bisa melakukan fungsi DPR melalui raker pengawasan atau hak mengajukan pertanyaan. Dari situ kita bisa dengarkan dulu jawaban dan argumentasi pemerintah mengapa memilih Pati Polri aktif sebagai Pj Gubernur. Tak perlu melalui hak angket,” jelas  Arsul.

Alasan lain PPP belum ada keinginan menggunakan hak angket. Mengingat hak angket bakal menimbulkan kegaduhan baru di republik ini. Ia pun menyimpulkan, kemungkinan besar mayoritas fraksi di DPR yang pro dengan pemerintah akan menolak hak angket tersebut.

“Ini belum apa-apa langsung menggunakan hak angket, maka yang akan terjadi adalah kegaduhan dalam proses proses pengajuan hak angketnya. Sebab, fraksi-fraksi koalisi pemerintahan kemungkinan besar akan menolak penggunaan hak angket untuk masalah itu,” papar Arsul. (HMS)

 

Facebook Comments Box