Disebut Tak Miliki Legitimasi Pimpin MPR, PKB Serang Balik PPP…
JAKARTA – Pernyataan Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani yang menuding Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memiliki legitimasi untuk menduduki jabatan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ditangkis balik oleh politisi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz sebagai tindakan yang tidak didasari oleh pemikiran yang jernih.
“Silakan ditelaah kembali bunyi Pasal 427a Huruf c dari UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 tersebut. Jelas sekali di situ dinyatakan bahwa penambahan kursi wakil ketua MPR diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, 3, dan 6. Representasi suara terbanyak di DPR adalah jumlah kursi di DPR, yang berbeda dengan perolehan suara secara nasional,” papar Neng Eem di Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Neng Eem menjelaskan bahwa urutan perolehan suara terbanyak di DPR hasil pemilihan umum tahun 2014 adalah PDI Perjuangan 109 kursi, Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, Demokrat 61 kursi, Partai Amanat Nasional 49 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi, NasDem 35 kursi, dan Hanura 16 kursi.
”Perolehan suara atau kursi PKB di DPR hanya 47 kursi, lebih rendah dari PAN yang memperoleh 49 kursi. Jadi, berdasarkan perolehan suara terbanyak di DPR maka PKB menduduki posisi ke-6, sedangkan PAN di posisi ke-5,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Neng Eem, legitimasi PKB yang mengusulkan Ketua Umumnya yaitu Muhaimin Iskandar untuk menduduki kursi wakil ketua MPR, sangat jelas dan kuat.
“Seharusnya legitimasi PKB ini sudah tidak perlu dipertanyakan lagi, karena dasar hukumnya sudah jelas dan tegas. Kalaupun masih ada pihak yang mempertanyakan hal tersebut, kemungkinan besar pihak tersebut belum bisa legowo sehingga pikirannya pun tidak jernih,” ungkap Neng Eem.
Sebelumnya, Arsul menilai PKB tak layak mendapat tambahan kursi pimpinan MPR. Alasan, jatah kursi pimpinan MPR sejatinya dimiliki PAN yang menempati peringkat keenam perolehan suara terbanyak pada Pileg 2014 lalu. PKB menempati peringkat keenam jumlah kursi terbanyak tapi di DPR.
“Pelantikan tambahan pimpinan DPR bagi PPP tak bermasalah, yang masalah itu tambahan pimpinan MPR karena kalau dilihat, pertama menabrak putusan MK,” kata Arsul pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2018).
Bagi Arsul, UU MD3 diberikan kepada parpol yang meraih suara terbanyak di pemilu 2014 dengan urutan pertama, ketiga, dan keenam bukan perolehan kursi di DPR.
“Urutan keenam itu PAN, bukan PKB. Kalau kursi keenam memang PKB di DPR tapi kalau suara terbanyak itu bukan PKB tapi PAN. walaupun kursinya lebih banyak tapi suaranya PKB lebih sedikit,” lanjut Ardul yang saat ini sebagai anggota Komisi III DPR.
Untuk itu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak bisa menjabat Wakil Ketua MPR. Dan bagaimana dengan Anggaran protokoler yang melekat pada Cak Imin?
“Ya tidak bisa karena kalau itu dia ngotot mengusulkan maka menurut saya tidak ada dasar hukumnya kecuali Cak Imin pindah ke PAN. Kalau diaudit BPK itu bisa jadi masalah. Nanti malah jadi temuan baru, kasus korupsi baru,” pungkasnya. (Amin)