DPP KNPI Kutuk Pelaku Teror Terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Penyidik KPK, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang yang belum dikenal. Sesuai pengakuan saksi, 2 pelaku penyiram air keras Novel mengendarai sepeda motor matic. Pelaku sempat menoleh ke belakang setelah menyiram air keras pada Novel.
Melihat hal itu, Ketua Bidang Pemberantasa Korupsi DPP KNPI Hasbi Suaib angkat suara bahwa para pelaku korupsi sudah mulai panik dengan kinerja KPK memberantas korupsi mendapatkan dukungan masyarakat memberantas korupsi di negeri ini.
“Dengan melihat banyaknya kasus korupsi di Indonesia dan banyak kasus besar yang sudah mulai diseriusi oleh KPK. Maka membuat para oknum-oknum pelaku kejahatan korupsi mulai tidak tenang,” kata Hasbi pada lintasparlemen.com, Selasa (11/4/2017).
Hal itu bisa dilihat dari teror diterima Novel hingga dirawat di rumah sakit. “Sehingga KPK mulai diteror salah satunya yang terjadi terhadap Bang Noval Baswedan,” lanjut Hasbi.
DPP KNPI melihat kejadian tersebut sebagai sinyal negatif kepada negara, maka perlu bersatu dalam mengambil 3 sikap secepat mungkin dari seluruh elemen bangsa.
“Pertama, DPP KNPI meminta kepada kepolisian agar segera mengungkap dalang pelaku teror yang dilakukan terhadap penyidik KPK Bang Noval Baswedan,” paparnya.
Kedua, ujar Hasbi, dengan kejadian ini maka KPK harus lebih serius mengungkap kasus-kasus yang sudah terekspos di ranah publik. Salah satunya E-KTP yang sudah disidangkan dengan jumlah kerugian negara yang sangat besar melibatkan sejumlah pejabat negara.
“Ketiga, DPP KNPI mengutuk pelaku teror yang dilakukan terhadap penyidik KPK dan mengharapkan kepada Kepolisian segera menangkap pelakunya, dan mengungkap motif teror tersebut secara transparan,” tegasnya.
Hasbi menjelaskan sesungguhnya KPK adalah lembaga yang diberikan kewenangan luar biasa untuk memerangi Kejahatan Korupsi sesuai amanah UU No.30 tahun 2002.
“Oleh karenanya pemuda (DPP KNPI) mengharapkan semua element bangsa wabil khusus penggiat anti korupsi memberikan dukungan kepada KPK,” pungkasnya. (RIF)