DPR: Agar Tak Dicaplok Negara Lain, Pemprov DIY harus Proaktif
Jakarta, lintasparlemen.com–DPR RI meminta kepada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk proaktif dalam pendaftaran merek dan paten dari produk lokal. Hal ini sangat penting karena Indonesia telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Perlu ada strategi agar produk nasional dapat mempunyai daya saing dengan produk luar negeri.
“Pemerintah daerah DIY harus peka, sejauh mana pemerintah harus mendaftarkan produknya, agar tidak dicaplok oleh negara lain. Karena banyak yang sebenarnya warisan negara kita diakui dan dipatenkan oleh negara lain,” kata Anggota Komisi VI DPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, saat pertemuan dengan jajaran Pemda DIY, dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi VI, di Gedhong Pracimosono, Yogyakarta, Senin (28/3/2016) kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah sedang melakukan pembahasan revisi terhadap UU tentang Merek dan revisi UU tentang Paten.
Terkait revisi UU tentang Merek, lanjut Neng Eem, dijelaskannya tentang rencana pemerintah untuk meratifikasi Protokol Madrid. Oleh karena itu, hal-hal yang sangat terkait dengan kondisi goegrafis harus segera ditindaklanjuti.
“Yogyakarta dan daerah sekitarnya banyak sekali indikasi geografis ini. Ada salak pondoh dan lain sebagainya. Hal ini tentunya pemerintah daerah harus peka, sekarang harus jemput bola,” tegasnya.
Menurut Neng Eem, seperti dilansir dari Parlementaria, hal ini juga harus diikuti dengan standarisasi produk nasional (SNI) agar produk Indonesia bisa mempunyai daya saing dengan produk luar negeri.
(rmol)