DPR Bahas RUU Jabatan Hakim Diapresiasikan Sebagai Aturan Profesi Hakim

 DPR Bahas RUU Jabatan Hakim Diapresiasikan Sebagai Aturan Profesi Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Hakim Agung MA Gayus Lumbuun dan Margarito Kamis saat mengisi diskusi di DPR RI

JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 diharapkan mampu menjadi dasar peraturan yang jelas bagi hakim dalam menjalankan tugas.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan dalam RUU Jabatan Hakim. Diantaranya status profesi hakim, rekrutmen dan pemberhentian hakim, serta pengawasan hakim.

“Status profesi hakim, manajemen atau pengelolaan hakim dan soal pengawasan hakim. Di dalam poin pengawasan hakim antara lain ada evaluasi kinerja profesional terhadap hakim agung, lima tahunan atau tujuh tahunan,” kata Arsul Sani, usai diskusi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/03) lalu.

“Tapi yang jelas dilakukan oleh Komisi Yudisial dan kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR untuk kemudian DPR memberikan putusan menyetujui atau tidak menyetujui hakim yang bersangkutan lulus jadi hakim agung,” sambung politisi PPP ini.

Terkait tuntutan mengangkat semua hakim menjadi pejabat negara, menurutnya, tidak hanya terbatas pada hakim yang bekerja di Mahakamah Agung (MA). Juga akan berpengaruh pada anggaran pejabat dalam APBN yang membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit.

“Mampukah anggaran negara memenuhi tambahan jumlah pejabat baru itu? Ada 7.500 pejabat negara yang bertambah bila semua hakim diangkat menjadi pejabat,” kata aktivis HMI ini.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung MA Gayus Lumbuun, menyampaikan apresiasi kepada DPR karena membahas RUU Jabatan Hakim. Namun Gayus mengingatkan DPR untuk tetap memperhatikan aspek kultur masyarakat, dan tidak terjadi tumpeng tindih dengan UU lain.

“Kalau DPR ingin merobah ya kami harus mentaati. Tapi persoalannya, sudahkah mengkaji tiga elemen tadi? Elemen hukum mau diubah apakah sudah liat penegak hukumnya sudah baik? Polisi, jaksa dan hakim apakah sudah. Dan faktor lain meliputi struktur aparatur sudah siap?” ujar Gayus. (Okky/Heriyadi/Nukie)

Facebook Comments Box