DPR Dukung Restrukturisasi di MA
JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Akhir-akhir ini wacana terkait restrukturisasi di tubuh Mahkamah Agung (MA) dalam pembahasan. Tujuan restrukturisasi itu untuk menangani perkara hingga ke tingkat kasasi di MA.
Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja MA sangat mendukung proses restrukturisasi di MA tersebut. Karena upaya baik itu dinilai untuk menjalankan sistem lima kamar lebih efektif dalam menyelesaikan perkara di tingkat kasasi.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, terdapat perubahan signifikan dalam penyelesaian perkara kasasi, setelah berlakunya sistem lima kamar. Anggota Fraksi PKS ini menilai bahwa sistem itu lebih efektif dan focus dalam menyelesaikan perkara.
“Rapat Konsultasi komisi III DPR dengan MA jangan sampai menjadikan mahkamah Agung menjadi Mahkamah Angka dalam memberikan keadilan kepastian dan kemanfaatkan bagi pencari keadilan yang kita harapkan,” kata Nasir Djamil, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/03) kemarin.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid, mengapresiasi sistem kamar di MA. Ia menyatakan sistem kamar efektif dalam mempercepat proses penyelesaian perkara hukum di tingkat kasasi.
“Intinya kami di komisi III ingin mendapatkan penjelasan tentang perkara proses putusan di MA, sehingga beban tunggakan perkara mulai berkurang,” Kata Jazilul Fawaid, Selasa (15/03), menutup seperti disampaikan pada wartawan TV Parlemen. (Donny)