DPR harapkan Presiden Lantik Anggota DEN
JAKARTA – DPR RI mengharapkan Presiden Joko Widodo, selaku Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), melantik Calon Anggota DEN, yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Alex Noerdin saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Senin mengatakan pihaknya telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-2025.
“Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi VII DPR, melalui mekanisme musyawarah mufakat pada Kamis (12/11/2020), disepakati delapan orang Calon Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-2025,” katanya dalam rapat paripurna yang disiarkan secara streaming tersebut.
Kedelapan Calon Anggota DEN tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi; Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri; Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen; As Natio Lasman dari unsur teknologi; dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.
“Untuk selanjutnya, (kedelapan Calon Anggota DEN ini) disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-20245 dan diharapkan dapat dilantik oleh Presiden RI selaku Ketua DEN,” kata Alex dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Sesuai UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, struktur organisasi DEN terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pimpinan DEN adalah Presiden sebagai ketua, Wakil Presiden sebagai wakil ketua, dan Menteri ESDM sebagai ketua harian.
Sedangkan, Anggota DEN terdiri atas tujuh menteri dari unsur pemerintah dan delapan orang dari unsur pemangku kepentingan.
Ketujuh anggota dari unsur pemerintah yakni Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara, delapan Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dipilih oleh DPR dari 16 calon calon yang diajukan pemerintah.
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, selanjutnya Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan ditetapkan oleh Presiden.
Sesuai UU Energi, tugas DEN adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR; menetapkan rencana umum energi nasional; menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. (Ja)