DPR: Hukum Berat Predator Anak!
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau predator anak dengan hukuman yang berat. Dia khawatir jika predator anak tidak dihukum berat maka kasus serupa akan terulang.
“Saya mendukung langkah Kapolda Jabar yang langsung turun ke lapangan mengusut kasus peredaran video anak itu,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin, menanggapi beredarnya video asusila yang melibatkan wanita dewasa dengan bocah lak-laki di bandung.
Menurut Deding, apa yang dilakukan oleh kepolisian bisa menjadi alat ukur seberapa serius polisi mengusut kasus video seks anak tersebut. Oleh sebab itu dia menghargai apa yang dilakukan Kapolda Jabar agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum berat.
Jika kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak diatasi, Deding yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini khawatir bahwa kasus serupa akan terus terulang. Padahal hukuman terhadap pelaku kekerasan kepada anak-anak sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Bahkan untuk kasus-kasus seksual terhadap anak, sudah ada Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perppu mengenai Pemberatan Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak atau yang biasa disebut dengan UU Kebiri,” demikian Deding Ishak yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini. (Syamsuddin)