DPR Ingin Pesantren Sejajar dengan Lembaga Pendidikan Umum
JAKARTA – Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berharap lembaga pesantren dan madrasah diniyah bisa setara kualitasnya dengan lembaga pendidikan umum. Supratman ingin lembaga pendidikan keagamaan tersebut sejajar dengan, SD SMP dan SMA.
Hal itu disampaikan Supratman saat lembaga DPR RI sedang merumuskan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) dalam proses diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) di Nusantara I, Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta Kamis (05/7/2018) lalu.
“Dengan adanya RUU LPKP kelak lembaga pendidikan pesantren akan semakin kokoh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Supratman seperti dikutip di web site resmi DPR, Senin (9/7/2018).
“Kita ingin agar lembaga pendidikan di Indonesia maju semua. Kita dukung semua, baik itu pendidikan umum, termasuk pendidikan agama, agama apapun. Karena semua itu sudah dijamin oleh undang-undang kita, bahkan dalam pembukaan UUD 1945,” sambungnya.
Pada pertemuan tersebut, FKPM mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung lembaga pendidikan pesantren lebih maju. Khususnya lembaga DPR yang menginisiasi lahirnya RUU tersebut.
Seperti diketahui, dunia pesantren di Indonesia saat ini telah mendapat pengakuan luas. Bahkan telah sejajar dengan dunia pendidikan lainnya. Para lulusan pesantren juga kelak bisa diterima di berbagai perguruan tinggi di dalam negeri.
Namun sayang, ijazah lulusan pesantren belum diterima di perguruan tinggi kecuali santri tersebut mengikuti ujian bersama (ujian nasional). Sebagai contoh, Pondok Pesantren Gontor saja yang sudah begitu lama berdiri, baru diakui dan diterima di berbagai unversitas pada tahun 2000.
Selama ini perguruan tinggi di luar negeri malah bisa mengakui dan menerima para jebolan pesantren. Sebut saja negara-negara yang mengakui lulusan pesantren Indonesia adalah Arab Saudii, Mesir, Sudan, Yaman, dan lain-lain.
Saat ini ada sekitar 27 ribu pesantren di seluruh daerah Indonesia. Dengan potensi itu butuh regulasi yang memberi perlakuan khusus terhadap kemajuan dunia pesantren di Indonesia. (dpr.go.id)